LHOKSEUMAWE – Eksekusi cambuk untuk tiga terhukum jarimah pengintiman anak dibawah umur dan pelecehan seksual yang rencananya digelar pada Jumat 20 Oktober 2017 di Islamic Center Lhokseumawe batal dilaksanakan dan akan digelar pada Rabu 25 Oktober pekan depan.
Jadwalnya bergeser ke Rabu depan, karena dua terdakwa perkara Maisir dan Jarimah akan divonis Mahkamah Syariah dalam waktu dekat. Jadi biar sekalian dieksekusi, terang Isnawati SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kepada portalsatu.com
Jadi, kata Isnawati terhukum yang akan dieksekusi nantinya berjumlah lima orang . Selain itu penundaan juga untuk menghemat anggaran, dan setiap eksekusi butuh persiapan yang matang. Lokasi eksekusi masih di lokasi lama yaitu di Islamic Center, pungkasnya.
Sebelumnya Isnawati menerangkan tiga terdakwa yang akan dieksekusi masing-masing MT, 36 tahun, dari Aceh Utara, melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 47 tentang jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan uqubat tazir sebanyak 50 kali.
Sedangkan dua terhukum jarimah pengintiman terhadap anak di bawah umur, RD, 24 tahun, dan RV, 29 tahun, keduanya asal Aceh Utara, melanggar pasal 34 dengan uqubat hudud masing-masing sebanyak 100 kali.[]


