LHOKSEUMAWE – Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Asra Rizal, meminta pihak eksekutif dan legislatif Aceh bersikap tegas menyelesaikan permasalahan bendera Aceh.
Asra Rizal menjawab portalsatu.com, Jumat, 29 April 2019 menyebutkan, banyak hal yang telah disepakati dalam MoU Helsinki atau nota kesepahaman perdamaian RI dan GAM yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Namun, kata dia, sampai saat ini butir-butir MoU Helsinki maupun peraturan turunan UUPA belum direalisasikan secara menyeluruh, termasuk soal lambang dan bendera Aceh.
Proses perdebatan masalah bendera sudah cukup lama dan terlihat terus cooling down, padahal kalau dilihat secara aturan qanun, bendera sudah disahkan oleh DPRA, kata Asra.
Asra mengatakan, bendera Aceh yang sudah disahkan oleh DPRA dalam qanun sebaiknya tidak diubah lagi. Saya kira tidak perlu diubah, tidak perlu lagi cooling down, karena sudah cukup lama terus menerus cooling down permasalahan tersebut, sebutnya.
Ia berharap persoalan bendera ini segera dituntaskan. Kalau persoalan terus berlarut-larut tentunya siapa saja nanti menjadi gubernur persoalan tersebut terus menjadi PR, pungkas Asra Rizal.[]


