LHOKSEUMAWE – Empat terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram divonis dengan hukuman 13 hingga 18 tahun pidana penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin, 2 Maret 2020.
Keempat terdakwa itu Asnawi Idris (39) divonis 18 tahun penjara, Saiful Anwar (44) 15 tahun, Nurdin Kadir (50) dan Nurdin (29) masing-masing 13 tahun.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulaiman M., S.H., M.H., didampingi hakim anggota, M. Yusuf, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H. Para terdakwa tersebut didampingi penasihat hukumnya, Agung Setiawan, S.H., Doddy Ermawan, S.H. (Kantor Advokad Agung Setiawan dan Partners Advokat-Legal Consultant). Dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dihadiri Fakhrillah, S.H., M.H., dan Hefandra Busrian, S.H.
JPU Fakhrillah mengatakan putusan majelis hakim menegaskan terdakwa Asnawi Idris terbukti sebagaimana yang telah didakwakan. Asnawi terbukti telah menganjurkan kepada ketiga terdakwa lainnya untuk membawa sabu dari Malaysia ke Aceh, sebanyak 25 kg. “Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Asnawi selama 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider enam bulan penjara”.
“Untuk terdakwa Saiful Anwar dan kawan-kawan itu juga mejelis hakim telah menghukum dan terbukti secara bersama-sama membawa narkotika jenis sabu tersebut. Terhadap Saiful yang merupakan selaku nahkoda kapal itu selama 15 tahun, denda Rp5 miliar subsider enam bulan. Terhadap terdakwa Nurdin Kadir dan Nurdin sebagai ABK dihukum 13 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Fakhrillah kepada wartawan usai sidang itu.
Fakhrillah menjelaskan, memang putusan yang diberikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni terdakwa Saiful Anwar dituntut hukuman 17 tahun, Nurdin Kadir dan Nurdin dituntut hukuman pidana masing-masing 15 tahun penjara. Untuk itu, kata dia, pihaknya selama tujuh hari akan mengambil sikap pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim terkait vonis yang telah dibacakan pada sidang putusan terhadap terdakwa tersebut.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Agung Setiawan, mengatakan, putusan terhadap terdakwa Asnawi bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa dalam hal penganjuran. “Sedangkan dalam fakta persidangan sebelumnya secara bersama-sama sudah didengarkan terkait hubungan antara Asnawi dengan terdakwa Saiful Anwar, kemudian Abu Mul dan Malek (DPO), dia (Asnawi) itu tidak ada peran apapun terhadap transaksi narkoba tersebut”.
Agung menambahkan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Asnawi hanya sebatas pertemuan di kawasan Simpang Dama, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, beberapa waktu lalu. “Artinya, dia tidak ada keterkaitan terhadap pembicaraan terkait dengan narkotika tersebut. Namun demikian, terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim itu, terdakwa juga masih dalam posisi pikir-pikir dan kita juga akan berkoordinasi dengan terdakwa terhadap langkah apa diambil selanjutnya”.
“Terhadap ketiga terdakwa lainnya, itu Alhamdulillah majelis hakim telah mengurangi hukuman dari tuntutan pihak JPU sebelumnya. Artinya, mereka juga mengakui kesalahannya dan menyesali terhadap perbuatan yang telah dilakukan tersebut. Mereka sudah menerima vonis itu dan tidak ada keberatan terhadap putusan vonis yang telah dibacakan majelis hakim,” kata Agung.[]



