LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka berinisial NP (42) warga Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan, diduga debt collector. NP ditangkap di kawasan Medan pada 22 Desember 2019, menindaklanjuti laporan kroban di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kaplores Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakapolres Kompol Ahzan, mengatakan, kejadian itu pada 18 Desember 2019 lalu, saat salah seorang korban berinisal RM bersama istri dan ibu korban meninggalkan Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe hendak pulang ke rumah. Istri dan ibu korban menunggu di depan pintu pagar rumah sakit tersebut, sedangkan korban mengambil mobil jenis Sedan Mitsubishi di tempat parkiran di depan Samudra Seafood yang berjarak sekitar 20 meter. Lalu korban masuk ke dalam mobilnya, dan tiba-tiba muncul seorang laki-laki (tersangka NP) mengetuk pintu kaca mobil secara keras.

 

“Kemudian, korban membuka pintu mobilnya dan langsung tersangka tersebut menyatakan bahwa itu mobil curian yang dimiliki si korban. Sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Korban pun menyampaikan kepada tersangka bahwa mobil yang dimiliki tersebut resmi ada STNK maupun BPKB-nya. Lalu korban ditarik keluar dari dalam mobil dan mobil diambil tersangka. Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke polres dan kita proses atau tindak lanjuti hingga dilakukan penangkapan di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2019. Sampai saat ini tersangka masih diamankan di Polres Lhokseumawe dan penyidikannya sudah dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 2 Maret 2020.

 

Ahzan mengimbau apabila ada masyarakat yang berhubungan dengan pembiyaan, maka jangan langsung menyerahkan kenderaannya jika ada debt collector seperti itu yang merampas atau mengambil paksa di tengah jalan. “Itu tidak dibenarkan dan silakan masyarakat melaporkan ke polres tentang kejadian tersebut untuk dapat dilakukan proses lanjut. 

Begitu juga dengan pembiayaan, tidak ada lagi sekarang debt collector main ambil paksa mobil di jalan. Mereka boleh mengambil apabila ada putusan perdata dari pengadilan, kalau tidak ada putusan dimaksud maka masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe silakan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Baik itu masyarakat yang menunggak pembiayaan maupun pembiayaan mobilnya yang tertunggak bagi masyarakat yang melakukan kredit,” ujar Wakapolres itu.

 

Kasat Reskrim AKP Indra menyebutkan, modus tersangka itu datang dengan mengaku bahwa dia debt collector leasing dan menyatakan mobil milik korban hasil curian serta dianggap menunggak pembayaran, sehingga dilakukan penarikan atau perampasan di tengah jalan, lalu mobil tersebut dikirimkan ke Medan. “Yang harus dijelaskan di sini adalah undang-undang jaminan fidusia itu tidak mengatur terkait dengan debt collector atau pihak leasing untuk mengambil mobil secara paksa/sepihak oleh leasing tersebut maupun pihak sejenis lainnya, itu tidak dibenarkan secara hukum”.

 

“Mereka harus mengikuti perintah pengadilan. Jadi, eksekusi bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kita meminta kepada para debt collector untuk tidak lagi melakukan penarikan kenderaan secara paksa di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, apabila ada masyarakat yang menjadi korban penarikan secara sepihak ini agar melaporkan ke kepolisian terdekat,” ujar Indra.

 

Menurut Indra, korban RM ketika itu mengendarai mobil yang memang menunggak pembiayaannya, namun debiturnya bukan dia. “Tapi debitur itu keluarganya”. 

 

“Jadi si tersangka (NP) itu hanya memperlihatkan kepada korban yaitu berupa surat pelaksanaan eksekusi, surat penunggakan dan surat kuasa dari salah satu perusahaan yang berada di Medan, Sumatera Utara. Tersangka NP ditangkap di kawasan Medan. Setelah mobil itu ditarik dari korban, lalu korban melaporkan kepada kami sehingga dilakukan pelacakan terkait dengan debt collector tersebut. Sedangkan mobil yang diambil oleh tersangka baru saja dua hari lalu kita melakukan penyitaan yang berada di gudang salah satu perusahaan leasing di Medan tersebut,” ungkap Indra.

Menurut Indra, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. Barang bukti diamankan satu mobil jenis Sedan Mitsubishi/Galant BK 468 PI warna hijau, satu handphone, dan satu STNK.[]