BANDA ACEH – Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues menyita empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah beserta tiga orang diduga akan menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara, Kamis, 2 Juni 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kesehatan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua mobil L300 menuju Kabupaten Aceh Timur dan diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK).

Personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, serta mendapati empat ton getah pinus tanpa dokumen sah.

“Ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan (sita). Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus,” ujar Sony dalam keterangan persnya, Kamis, 2 Juni 2022.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua mobil L300 disita di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[](ril)