BANDA ACEH – Enam terpidana kasus pelanggaran syariat dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa, 21 April 2020.

Keenam terpidana  itu, dihukum karena kasus Ikhtilat berinisial SS dan ZR, sedangkan empat terpidana lainnya karena kasus khamar (meminum minuman keras) yakni FP, RR, RH dan RT.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi mengatakan, mereka yang dihukum cambuk ditangkap di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“Pasangan ikhtilat ditangkap di sebuah hotel, kemudian yang minuman keras ditangkap di kawasan Peunayong. Mereka rata-rata (yang dicambuk) orang luar Banda Aceh,” kata Safriadi kepada jurnalis.

Safriadi menjelaskan, prosesi hukuman cambuk kali ini sedikit terjadi perbedaan dibandingkan dengan prosesi cambuk sebelumnya. Pihaknya tetap melakukan eksekusi cambuk dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Karena sekarang kondisi lagi ada wabah Covid-19, jadi ada beberapa seremonial yang kita hilangkan, jadi langsung ke intinya aja Uqubat cambuk,” jelasnya.

Para pelanggar yang di eksekusi cambuk ini sebelumnya telah terbukti melanggar syariat islam kemudian sudah inkrah keputusan hakim sebelum pandemi corona dan diputuskan untuk dicambuk hari ini.

“Mengingat masa tahanan nanti akan selesai, jadi kita lakukan prosesi hukuman cambuk. Dengan catatan kita tetap jaga jarak dan pengunjungnya dibatasi sesuai dengan SOP yang berlaku sekarang,” pungkasnya.[]