LHOKSEUMAWE – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau dinas-dinas di Aceh Utara yang berwenang memungut pajak dan retribusi daerah dinilai tidak bekerja secara serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itulah sebabnya, PAD Aceh Utara selama ini masih minim.

Penilaian itu disampaikan Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara dalam pendapat akhir saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun APBK (RAPBK) tahun 2021 di gedung dewan, Senin, 30 November 2020, malam.

“Kepada SKPK yang melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah supaya dapat meningkatkan PAD sesuai dengan (target yang dibuat dalam) RPJMD (yakni) 15 sampai 20 persen dari APBK,” kata Tgk. Nazaruddin, anggota F-PA saat membacakan pendapat akhir fraksinya.

F-PA menyarankan kepada bupati membentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) agar proses pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat terdata dengan baik dan akurat.

Salah satu saran lainnya disampaikan F-PA kepada Kepala Bappeda supaya dalam proses perencanaan APBK tahun akan datang berpegang pada hasil Musrenbang. “Dan terhadap tahapan perencanaan APBK harus sesuai dengan kalender perencanaan APBK,” ujar Nazaruddin.

Setelah penyampaian laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRK Aceh Utara memutuskan menyetujui RAPBK tahun 2021 Rp 2.5 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan itu. 

Dalam RAPBK 2021 yang disetujui itu, pendapatan Rp2,527 T lebih, belanja Rp2,542 T lebih, defisit Rp14,919 M lebih ditutupi pembiayaan.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua I dan II, Hendra Yuliansyah dan Mulyadi CH., dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf.[]

Lihat pula: Setujui RAPBK 2021 Rp2,5 T, DPRK Minta Bupati Evaluasi Sejumlah SKPK