LHOKSEUMAWE – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan sejumlah kritikan terhadap Pemkab Aceh. Di antaranya, soal proyeksi anggaran berubah-ubah dari Rancangan KUA-PPAS hingga Qanun APBK tahun 2021 yang akan disetujui, target pertumbuhan ekonomi, persentase kemiskinan, dan target PAD tidak sesuai dengan target dalam RPJMK. Sedangkan target Indeks Pembangunan Manusia Aceh Utara tahun 2021 lebih rendah dari IPM sudah didapatkan Provinsi Aceh tahun 2019.
Selain meminta Bupati bertanggung jawab mencapai target-target dalam RPJMK, F-PPP juga memberikan saran tentang pentingnya melahirkan inovasi. Hal itu disampaikan dalam pendapat akhir F-PPP dibacakan ketua fraksi itu, Zulfadhli A. Taleb, saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBK tahun 2021 di gedung dewan, Senin, 30 November 2020, malam. Berikut pernyataannya:
Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) tahun 2021 penuh dengan dinamika, terjadi dua tahap penyerahan KUA/PPAS dengan angka yang berbeda-beda.
KUA/PPAS tahap pertama diserahkan dengan proyeksi pendapatan Rp. 2.245.075.548.544, dan belanja Rp. 2.247.494.553.464, serta pembiayaan netto Rp. 2.419.004.920. Karena tidak sesuai dengan Transper ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021, maka Panggar DPRK mengembalikan KUA/PPAS kepada Bupati.
KUA/PPAS tahap kedua diserahkan kembali oleh kepala daerah kepada DPRK dengan proyeksi pendapatan Rp. 2.103.3350.096.701 dan belanja Rp. 2.110.269.101.622, serta pembiayaan netto Rp. 6.919.004.921.
Hasil kesepakatan antara DPRK dengan kepala daerah disepakati KUA/PPAS pendapatan Rp. 2.527.443.979.780 dan belanja Rp. 2.542.362.984.701, pembiayaan netto Rp. 14.919.004.921.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Utara 2021 yang diserahkan kepada DPRK adalah pendapatan Rp. 2.103.3350.096.701 dan belanja Rp. 2.110.269.101.622, serta pembiayaan Rp. 6.919.004.921.
Qanun APBK yang akan disepati adalah pendapatan Rp. 2.527.443.979.780 dan belanja Rp. 2.542.362.984.701 serta pembiayaan Rp. 14.919.004.921.
Pembahasan KUA/PPAS dan RAPBK sampai APBK 2021 memiliki keunikan tingkat tinggi dan dibutuhkan kecerdasan tingkat dewa untuk bisa memahaminya.
Qanun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Utara Tahun 2017-2022 adalah manifestasi dari visi dan misi Bupati Aceh Utara Periode 2017 – 2022 yang sudah disesuaikan dengan potensi dan aspirasi masyarakat. RPJMK adalah Dokumen Induk yang memuat arah kebijakan pembangunan Aceh Utara 5 tahun ke depan. Menjadi sangat aneh ketika bagian-bagian terpenting dalam RPJMK tidak bisa disepakati oleh TAPK. Di antaranya:
1. Target Pertumbuhan Ekonomi Aceh Utara 2021 sebesar 3,50 persen jauh lebih rendah dari target yang telah ditentukan dalam RPJMK Aceh Utara periode 2017–2022 yaitu 5 (lima) persen. Dalam rapat Panitia Anggaran dengan TAPK berulangkali Panitia Anggaran meminta untuk menaikkan Target Pertumbuhan Ekonomi menjadi 5 persen sesuai RPJMK, namun berulang kali juga TAPK tidak sepakat.
2. Persentase penduduk miskin 2021 diprediksi akan mencapai 16 pesen, lebih tinggi 1,15 persen dari persentase yang ditetapkan dalam RPJMK yaitu 14,85 persen. Dalam rapat Panitia Anggaran dengan TAPK berulangkali Panitia Anggaran meminta agar target penduduk miskin diturunkan dari 16 % menjadi 14,85 % agar sesuai dengan RPJMK, namun berulang kali juga TAPK tidak sepakat. Padahal target nasional 2021 terhadap persentase penduduk miskin cuma 9,7 pada. Kalau target Aceh Utara 16 persen, maka Aceh Utara sudah bisa dipastikan akan mengganggu capaian target nasional.
3. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan dalam RPJMK 15–20 persen dari total APBK, namun kontribusi PAD yang ditargetkan dalam APBK 2021 cuma 10,98 persen, lebih rendah 4,02 persen. Dalam rapat Panitia Anggaran dengan TAPK berulangkali Panitia Anggaran meminta untuk menaikkan target PAD sesuai RPJMK, namun berulang kali juga TAPK tidak sepakat.
4. Target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Utara tahun 2021yaitu 70,92 poin, target ini lebih rendah dari IPM yang sudah didapatkan Provinsi Aceh pada tahun 2019 yang mencapai 71,90 poin. Dalam rapat Panitia Anggaran dengan TAPK berulangkali Panitia Anggaran meminta untuk menaikkan target IPM 2021, namun berulang kali juga TAPK menolaknya. Jika seperti ini cara berpikir TAPK, maka sudah dapat dipastikan IPM Aceh Utara pada tahun 2021 masih akan bertahan di rangking 15 dari 23 kabupaten/ kota di Aceh.
Banyak kendala yang dihadapi dalam pembahasan APBK 2021. Di antaranya, waktu pembahasan dengan TAPK yang sangat singkat, tidak ada waktu pembahasan antara Panggar dengan SKPK, tidak ada draf RAPBK hasil kesepakatan KUA/PPAS. Namun kami dihadapkan dengan peraturan bahwa RAPBK harus sudah disahkan sebelum 1 Desember 2020.
Dengan segala pertimbangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapat menerima APBK 2021 yaitu:

“Terwujudnya Keberlanjutan Pembangunan Masyarakat Aceh Utara yang Berbudaya, Sejahtera, Mandiri dan Islami (BERSEMI)”. Ini bukanlah kumpulan kosa kata biasa, ini adalah Visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. Sebuah Visi yang menjanjikan kemakmuran, keadilan, kesenangan hidup lahir dan batin yang berlandaskan Syariat Islam bagi masyarakat Aceh Utara.
Bagi Bupati H. Muhammad Taib tahun 2021 adalah tahun kesembilan menjabat sebagai Bupati Aceh Utara. Sementara bagi Wakil Bupati Fauzi Yusuf adalah tahun keempat menjabat sebagai wakil Bupati Aceh Utara.
– Fraksi PPP meminta saudara Bupati Aceh Utara untuk bertanggung jawab mencapai target – target yang tercantum dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2018 tentang RPJMK Aceh Utara yang telah saudara tanda tangani sendiri pada tanggal 3 September 2018. Siapa lagi yang bisa menghargai qanun tersebut selain saudara. Kami minta jangan revisi qanun tersebut hanya karena bawahan saudara tidak mampu mencapai target – target yang tercantum didalamnya.
– Fraksi PPP meminta saudara Bupati untuk menjadikan Aceh Utara kabupaten terbaik di Aceh. Caranya belajarlah inovasi dari kehebatan kabupaten lain. Meminjam istilah Steve Jobs “Inovasilah membedakan antara seorang pemimpin dan seorang pengikut.”
Bupati adalah pemimpin bukan pengikut, kepala SKPK adalah pemimpin bukan pengikut. Mari kita berkomitmen untuk membuat inovasi setiap SKPK satu inovasi setiap tahun, kejarlah ketertinggalan kita selama ini. Tidak pantas kita terus tertinggal dari kabupaten / kota lain saudara – saudara.
– Fraksi PPP meminta saudara Bupati untuk membentuk Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi di Aceh Utara. Komite inilah yang akan mengawal dan mendukung setiap ide dan gagasan dari setiap SKPK dan masyarakat untuk dikembangkan menjadi inovasi baru di Aceh Utara.
– Fraksi PPP berharap saudara Bupati Aceh Utara punya mimpi dan tekad yang kuat untuk menciptakan entrepreneur industri kreatif digital. Saat ini kita berada di Era Industri 4.0. Dunia berubah begitu cepat, Aceh Utara tidak boleh terlalu lama berpikir dan bertiori, karena strategi yang kita formulasi hari ini belum tentu akan kompatibel untuk digunakan kemudian hari. Aceh Utara butuh langkah-langkah cepat untuk berinovasi dalam rangka merespons perubahan yang terjadi. Kita bisa tertinggal bukan karena kita tidak merespons perubahan tetapi karena kita terlambat merespons perubahan, apalagi jika kita tidak merespons sama sekali perubahan.
– Fraksi PPP meminta para kepala SKPK harus punya imajinasi yang baik. Dengan imajinasi yang baik akan melahirkan inovasi. Dengan innovasi kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan Aceh Utara dengan cepat, tepat, sistematis dan terukur.
Setelah penyampaian laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRK Aceh Utara memutuskan menyetujui RAPBK tahun 2021 Rp 2.5 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan itu.
Dalam RAPBK 2021 yang disetujui itu, pendapatan Rp2,527 T lebih, belanja Rp2,542 T lebih, defisit Rp14,919 M lebih ditutupi pembiayaan.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua I dan II, Hendra Yuliansyah dan Mulyadi CH., dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf.[](red)
Lihat pula: Setujui RAPBK 2021 Rp2,5 T, DPRK Minta Bupati Evaluasi Sejumlah SKPK







