BerandaBerita BireuenAbu Suhai Minta BPK RI Audit Proyek Timbunan Stadion Paya Kareueng

Abu Suhai Minta BPK RI Audit Proyek Timbunan Stadion Paya Kareueng

Populer

BIREUEN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi Hamid, meninta Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh untuk mengaudit proyek penimbunan stadion Paya Kareung.

Hal itu disampaikan politisi Partai Nanggroe Aceh itu kepada portalsatu.com via voicenote WhatsApp, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut pria yang akrab disapa Abu Suhai itu, penimbunan lapangan sepakbola atau stadion Paya Kareueng perlu diaudit secara mendalam oleh BPK RI. “Pasalnya, ada beberapa persoalan yang terjadi di sana,” ujarnya.

“Persoalan di sana, tanah yang ditimbun tersebut yang dihitung adalah kubit kepadatannya,” kata Abu Suhai.

Sementara hasil pemantauan di lapangan, kata Abu Suhai, kepadatan tak sesuai dengan yang diharapkan. Itu kurang padat terhadap apa yang ditimbun di stadion Paya Kareung tersebut.

Baca juga: Tu Bulqaini: Kehadiran Partai PAS Sebagai Pertaruhan

Selain itu, tambah Abu Suhai, ada beberapa lokasi yang ditentukan penimbunannya memang tak layak. Tanah timbunan mengalir begitu saja. Sementara, lain halnya dengan bahan tanah yang didatangkan dari galian C.

“Harusnya, dalam hal itu galian C pemasok tanah timbun adalah galian C yang memiliki izin,” ungkap Abu Suhai.

Tidak Ada Rekomendasi

Lebih lanjut, Abu Suhai menjelaskan, setelah dirinya menelusuri ke Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan, ternyata izin galian C itu tidak ada rekomendasi izin dari dinas terkait di kabupaten.

Dalam hal itu, Abu Suhai menyebutkan, beda antara pajak galian C dengan izin galian C. Kalau pajak galian sudah semesti setiap rekanan harus membayarkan pajak galian C sebesar galian yang di bawah, bukan yang di mulut tambang.

“Galian di mulut tambah harus memiliki izin. Pun harus ada restribusi kepada daerah untuk peningkatan (PAD) Pendapatan Asli Daerah,” imbuhnya.

Maka, lanjut Abu Suhai, dalam hal ini tak ada sama sekali tidak ada dua hal tersebut. Pertama izin galian C, kedua restribusi untuk PAD.

Kata Abu Suhai lagi, ini merupakan bentuk kerugian negara dalam pembangunan tersebut. Pembangunan tersebut seharusnya memiliki izin yang lengkap.

“Dalam hal ini, yang anehnya adalah Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), di saat neloloskan perusahaan-perusahaan tertentu terhadap proyek penimbunan seperti itu, harusnya ada semacam rekomendasi terhadap perusahaan galian C,” ungkapnya.

Abu Suhai juga menuturkan, seharusnya ULP memverifikasi bahwa galian C mana yang berhak dan layak di mana yang diambil atau ditunjuk sebagai pihak pemasok material.

“Ini terkait pengawasan di dinas teknis, galian C harus yang legal, bukan ilegal,” tandasnya.

Dengan begitu, Abu Suhai meminta BPK RI dan aparat penegak hukum untuk menelusuri terhadap indikasi kerugian negara dalam proyek penimbunan stadion Paya Kareueng.

Abu Suhai juga menyebutkan, penimbunan stadion Paya Kareung sejak awal telah menjadi polemik pada setiap pembahasan di DPRK Bireuen. Karena dipaksakan, maka beginilah jadinya.

“Dari awal kami di DPR telah mewanti-wanti agar penimpunan Paya Kareung yang terindikasi hanya mencari untung untuk tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Tetapi, lanjut Abu Suhai, pihak pemerintah terkesan memaksa untuk dilaksanakan. Padahal awalnya proyek ini dapat dibatalkan dan dialih ke program lain yang lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Sumber DOKA Rp 9,8 Miliar

Sementara itu, dikonfirnasi via telepon, kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen, Drs. Muhammad Nasir, M.Pd, menjelaskan, proses pelaksanaan proyek penimbunan stadion Paya Kareueng bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai lebih kurang 9,8 milyar Rupiah.

Ia menyebutkan, pengawas kegiatan tersebut merupakan pihak ketiga, sementara di dinas hanya Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan (PTTK) saja.

“Pengawas sifatnya dari pihak ketiga, punya perusahaan, sifatnya perusahaan pengawasan. Tapi beda dengan rekanan pelaksana. Pengawasnya dari CV. Rapido Megah Karya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata M. Nasir, proyek itu dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal. “Sesuai, kata pengawas, sebab yang dihitung, kan volume,” katanya.

Proyek penimbunan tersebut, akui M. Nasir, dikerjakan oleh CV. Almaz Jaya.

Penimbunan stadion Paya Kareung sejak awal telah menjadi polemik pada setiap pembahasan di DPRK Bireuen.[]

Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya