BANDA ACEH – Desi Hartika dari Forum Aktivis pereMpuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia) Aceh, mengajak seluruh masyarakat berperan dalam perekrutan calon anggota Bawaslu (di Aceh: Panwaslih) kabupaten/kota yang saat ini sedang berlangsung di seluruh Indonesia.

Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Tim seleksi (timsel) sebagaimana dimaksud berjumlah lima orang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

“Memahami undang-undang tersebut, peran tim seleksi sangatlah besar untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang jujur,” kata Desi Hartika dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.

Menurut Desi Hartika, tim seleksi perekrutan yang ada saat ini sudah menjalankan tupoksinya dengan baik berdasarkan undang-undang.

Desi Hartika berharap masyarakat ikut berperan dalam perekrutan anggota Bawaslu kabupaten/kota dengan cara memberikan tanggapan terhadap setiap calon melalui email yang sudah disediakan masing-masing panitia seleksi di setiap zona.

“Mari bersama-sama kita kawal perekrutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota ini demi terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas,” ujar Desi Hartika yang juga alumni dari peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Nasional (P2PN).[](ril)