Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaFiqh Haji (IV):...

Fiqh Haji (IV): Pelaksanaan Thawaf dan Sa’i

Salah satu rukun haji lainnya thawaf yang artinya berkeliling. Dalam pengertiaannya mengelilingi Ka’bah dengan syarat-syarat tertentu. Tawaf itu ada bermacam-macam, pertama thawaf ifadlah (tawaf rukun haji), kedua tawaf rukun umrah, ketiga thawaf wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunah), keempat tawaf sunah, kelima thawaf qudum (tawaf selamat datang). keenam thawaf nadzar (tawaf yang dijanjikan).

Setiap memasuki Masjidil Haram disunahkan melakukan tawaf sebagai pengganti shalat tahiyyatul masjid. Syarat-syarat tawaf: bersih dari hadas kecil dan hadas besar dan dari najis, menutup aurat. Tawaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut Ka’bah), pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir tawaf. Ka’bah berada di sebelah kiri atau berkeliling ke arah kiri, tawaf dilakukan di luar Ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar Ka’bah) serta di luar hijir ismail, tawaf tujuh keliling. Artinya setiap satu kali tawaf adalah tujuh keliling. Langkah dalam tawaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar arang lain), tawaf harus di dalam masjid.

Sedangkan hal-hal yang disunahkan ketika tawaf, istilam (melambaikan tangan ke arah Ka’bah) dan mencium hajar aswad, istilam ke rukun yamani (salah satu sudut Ka’bah yang menghadap ke arah negara Yaman), tawafnya dengan berjalan kaki, telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa, berjalan agak cepat pada tiga putaran pertama. Tawafnya terus menerus, shalat sunah tawaf dua rakaat atau lebih setelah tawaf. Utamanya dilakukan di belakang makam Ibrahim.

Ibadah sa’i

Dalam ibadah haji dikenal juga dengan sa’i yang artinya berjalan. Maksudnya berjalan antara Shafa dan Marwah. Syarat-syarat sa’i di antaranya, pertama dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Kedua, sa’i dilakukan tujuh jalan dengan hitungan yang jelas. Ketiga, sa’i harus dilakukan setelah tawaf. Keempat, sahnya sa’i tergantung kepada sahnya tawaf

Pelaksanaan sa’i ‘umrah dilakukan setelah thawaf ‘umrah, dan sa’i haji bisa setelah thawaf ifadlah atau thawaf qudum. Sementara itu mereka yang sa’i-nya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga terbawah bukit Shafa, sedangkan di Marwah cukup memasuki bangunannya saja. Dalam rangkaian ibadah sa’i selalu didahului dengan tawaf, tetapi tidak berarti setelah tawaf harus sa’i.

Sunah-sunah sa’i

Ibadah haji dalam pelaksanaan sa’i juga sangat dianjurkan untuk melakukan sunahnya. Di antara sunah tersebut, pertama orang ber-sa’i harus bersih dari hadas dan najis. Kedua, menutup aurat. Ketiga, naik ke bukit Shafa dan Marwah sehingga Ka’bah bisa terlihat dari atasnya. Keempat, berlari-lari kecil di antara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu. Kelima, berturut-turut pada setiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara tawaf dan sa’i.[]

Baca juga: