SEMUA orang pasti sangat menginginkan kelahiran si buah hatinya dan itu sebuah kebanggan dan kesenangan tersendiri untuk dirinya dan keluarga. Tatkala seorang bayi telah lahir di antara kewajiban orang tua memberi nama kepada sang buah hatinya. Memberi nama merupakan sesuatu sangat urgen terlebih terhadap anak yang baru lahir. Nama itu merupakan doa, memberi nama kepada seorang bayi laksana mengusung si buah hati untuk selalu didoakan dengan nama yang baik pula.
Urgensi (penting)nya memberi nama juga diungkapkan dalam banyak literatur kitab klasik, di antaranya:
“Hakikat penamaan pada seorang anak adalah memberikan tanda pengenal padanya, memberi tanda yang dapat membedakannya dengan lainnya dengan cara yang layak dengan kemuliaan anak adam yang muslim, karenanya ulama sepakat bahwa memberi nama pada anak baik untuk anak laki-laki atau wanita hukumnya wajib. Andai anak terbiarkan tanpa nama, maka ia akan tidak dikenal dan diketahui, bercampur dengan lainnya dengan tanpa pembeda karena dengan nama dapat ditentukan keberadaan anak, dibedakan dan dikenal oleh lainnya, lihatlah bagaimana sanad sebuah hadits pun bila salah seorang dari nara sumbernya tidak dikenal namanya maka hadits tersebut menjadi dha’if hingga nara sumbernya menjadi dikenal karena berhenti keabsahan hadits tersebut pada keadaan nara sumbernya yang tidak diketahui namanya”. [Tasmiyah al-Mauluud I/8).
Selanjutnya lantas siapa yang berkewajiban memberi nama, apakah ibu atau ayahnya? Persoalan ini tentunya ayah lebih berhak ketimbang ibunya. Hal ini berdasarkan dalam kitab Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah berbunyi: “Ibn ‘Irfah menuturkan bahwa tuntutan kaidah-kaidah menyatakan kewajiban akan pemberian nama pada anak dan seorang ayah dalam pemberian nama lebih berhak ketimbang seorang ibu, bila kedua orang tua berselisih dalam pemberian nama maka didahulukan nama yang diberikan seorang ayah. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah XI/328 ].
Mengenai persoalan ini, telah disebutkandalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam.”Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36).
Penafsiran mengenai ayat ini di antaranya disebutkan oleh Imam as-Sa’di mengatakan. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, h. 128).
Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan,Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118).
Berdasarkan paparan di atas yang berhak memberi nama anak merupakan sang ayah si anak, namun apabila ayah tidak ada lagi kewajiban ini berpindah kepada ibu si bayi.[]


