LHOKSEUMAWE – Fraksi Koalisi Bersama (FKB) DPRK Lhokseumawe menyoal kinerja eksekutif yang hingga kini belum menyerahkan KUA PPAS tahun anggaran 2017 kepada dewan.
Kami melihat Pemerintah Kota Lhokseumawe belum menyerahkan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2017 serta Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe tahun 2017, kata Ketua FKB Azhar Mahmud saat membacakan pendapat fraksi dalam rapat paripurna DPRK terkait pengesahan lima Qanun Kota Lhokseumawe, Kamis, 29 Desember 2016.
Azhar Mahmud menyebutkan dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD sangat jelas diatur bahwa rancangan KUA PPAS harus diserahkan pada Juni 2016 untuk dibahas, dan APBD atau APBK ditetapkan paling lambat November 2016.
Kami perlu mendapat penjelasan, kendala apa yang terjadi sehingga Rancangan Qanun APBK 2017 yang sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Lhokseumawe demi tercapainya pembangunan di Kota Lhokseumawe yang kita cintai, hingga saat ini belum dapat diserahkan, kata Cek Har, sapaan akrabnya.
FKB juga menyinggung kondisi keuangan Lhokseumawe yang sedang gencar-gencarnya dibicarakan masyarakat luas.
Banyak kegiatan yang tidak dapat terlaksanakan. Apalagi baru-baru ini juga kita telah mengetahui gagalnya pelaksanaan MTQ Kota Lhokseumawe tahun 2016, dan juga gagal dibayar insentif aparatur gampong, ditambah lagi banyak pekerjaan fisik yang sudah selesai dikerjakan, tetapi belum dapat dibayar, ujar Cek Har.
Cek Har berharap Pemko Lhokseumawe maupun pihak dewan belajar dari setiap kegagalan. Kata dia, selama ini banyak kegiatan yang dilaksanakan terkesan dipaksakan, tetapi hasilnya tidak memuaskan.[]



