BANDA ACEH – Ketua Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA), Fazlun Hasan, menegaskan rakyat Aceh merasa kecewa terhadap Pemerintah Aceh dan Jakarta. Pasalnya, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA dinilai masih “prematur” meskipun usia perdamaian Aceh sudah mencapai 14 tahun. 

“MoU Helsinki setiap tahun diperingati, apa artinya itu kalau UUPA masih prematur, apa kerja Pemerintah dan DPR Aceh pascadamai, siapa yang mau kami salahkan,” kata Fazlun Hasan dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis, 15 Agustus 2019. 

Fazlun melanjutkan, “Kami aktivis (pada masa konflik) rela dihajar popor senjata, bahkan rela mati demi harga diri bangsa Aceh, demi keadilan bangsa Aceh, apalagi pejuang Gerakan Aceh Merdeka. Akhirnya, lahir perdamaian dengan MoU Helsinki (pada 15 Agustus 2005) dan impian Aceh merdeka dalam bingkai NKRI yang sampai hari ini tidak jelas”.

Oleh karena itu, Fazlun Hasan minta Pemerintah dan DPR RI jangan lagi “alergi” dengan UUPA. “Karena Anda-Anda jugalah yang melahirkan UUPA. Tolong sempurnakan (UUPA) agar dapat diimplementasikan demi perdamaian yang abadi. Jangan ada dusta,” pungkas Fazlun Hasan.[](rilis)