Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam dicambuk di halaman Masjid Al-Furqan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 1 Agustus 2016. Lima di antaranya terpidana maisir (perjudian) dan tiga pasang (enam orang) terkait jarimah ikhtilath.

Pantauan portalsatu.com, eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Al-Furqan. Mulanya dicambuk lima terpidana maisir, yaitu Nurdin bin Amiru Husen (45), Madiah bin Alm Jalil (45), Rahmad Junaidy bin Rajali (30), Mahidan bin Alm. Husen (35) dan Samsul Bahri bin Jalil (45). Mereka masing-masing dicambuk enam kali. (Baca: Nurdin Angkat Tangan Usai Dicambuk, Penonton: 'Beuteuga Kacambuk')