Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dilaporkan menggerebek sebuah rumah diduga menjadi tempat produksi sabu di Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Sabtu, 13 Agustus 2016, malam. Tim BNN turut menyita barang bukti (BB) peralatan dan bahan pembuatan sabu. (Baca: BNN Gerebek Pabrik Sabu di Aceh Utara)
Dua orang yang diduga tengah memproduksi sabu dalam rumah itu ditangkap oleh tim BNN Pusat. Kedua pelaku adalah Edi Subhan, pemilik rumah, dan Muldani, warga asal Banda Aceh. Keduanya dibawa oleh tim BNN, Minggu, 14 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah digelar olah TKP. (Baca: BNN Tangkap Dua Orang Dalam Pabrik Sabu di Aceh Utara)
Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, Kompol Sudiharto mengatakan, pihaknya menyelidiki (lidik) keberadaan “pabrik” sabu di Aceh Utara sejak tiga bulan lalu. Setelah kita selidiki kepastiannya (lokasi rumah yang menjadi “pabrik” sabu), tadi malam langsung kita lakukan penggerebekan, ujarnya. (Baca: BNN Lidik Keberadaan Pabrik Sabu di Aceh Utara 3 Bulan).[] (idg)

