TAKENGON – Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo menagih janji Pemkab Aceh Tengah untuk memenuhi hasil mediasi hasil sidang bersama Komisi Informasi Aceh (KIA).
Sebelumnya, GeRak Gayo pada 2015 lalu menggugat Pemkab Aceh Tengah terkait sengketa informasi daerah yang tidak transparan ke Komisi Informasi Aceh (KIA).
“Sidang sengketa itu antara GeRak Gayo dan Pemda Aceh Tengah berakhir pada tahap mediasi di ruang mediasi KIA. Tentu mediasi itu dengan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak,” kata Koordinator GeRAK Gayo, Aramiko Aritonang, kepada portalsatu.com, Minggu, 14 Agustus 2016 di Takengon.
Kesepakatan dalam mediasi itu kata dia, Pemkab bersedia memberi semua informasi yang dibutuhkan publik. Kesepakatan kedua, Pemkab akan menyediakan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) berupa website resmi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Dalam mediasi antara GeRAK Gayo dan Pemda di KIA Aceh itu sebut Aramiko, Pemkab Aceh Tengah juga berjanji akan menyajikan informasi secara berkala pada website setiap SKPK.
“Namun sampai hari ini, Pemkab belum juga membuat website resmi tersebut. Jadi kalau butuh informasi kita harus ke SKPK terkait, dan di sana kita tidak tahu pejabat mana yang harus kita jumpai,” ujarnya.
Aramiko menyebutkan, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dinilai penting guna memberi kebenaran informasi dan realisasi anggaran negara untuk masyarakat.
Apalagi, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam aturan itu kata Aramiko, undang-undang telah mengamanahkan agar setiap badan publik untuk memberikan informasi berkala kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, atas pembangkangan Pemkab Aceh Tengah terhadap perintah undang-undang keterbukaan informasi publik ini, memunculkan dugaan miring terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam pengelolaan uang rakyat.
“Sekarang kita tidak tahu apa yang menjadi kewajiban suatu SKPK dan sejauh mana sudah kerjanya, kita tidak bisa pantau itu tanpa website, belum lagi penggunaan uang negara,” kata Aramiko Aritonang.[](ihn)

