SIGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie memangkas gaji aparatur gampong. Gaji kaur dari Rp2 juta  tinggal Rp 1 juta dan gaji kepala dusun atau ulee jurong dari Rp 2 juta menjadi Rp 500 ribu. Hal itu terkuak dalam APBK Pidie 2021 yang sudah disahkan pada Januari lalu.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pidie, Nazaruddin mengungkapkan pemotongan gaji aparatur desa itu terkesan dipaksakan dan tidak dikomunikasikan dengan pihaknya.

“Kami tidak pernah diberitahukan perihal penurunan gaji perangkat. Kami hanya mendengar informasi dari teman – teman, pemerintah menurunkan gaji perangkat gampong lantaran ketidakmampuan pemerintah di bidang anggaran,” ungkap Nazaruddin.

Untuk memastikan hal tersebut Nazaruddin kemudian mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemkab Pidie. Tapi jawaban yang diperoleh belum pasti karena belum ada Peratutan Bupati (Perbup). “Hingga saat ini, kami tidak pernah diundang, padahal APBK sudah disahkan dan saat ini sedang dievaluasi gubernur,” jelasnya.

Berdasarkan data yang didapatkan portalsatu.com/, dalam pengajuan R-APBK Pidie tahun 2021 terjadi pemotongan gaji perangkat gampong. Keuchik Rp 2.426.640, Sekdes Rp 1.800.000, Kaur Rp 1.000.000, Bendahara Rp 1.000.000, Kadus/Ulee Jurong Rp 500.000.

Kondisi itu terbentur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Seharusnya  penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120 persen dari penghasilan tetap pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420, setara 110 persen dari penghasilan tetap pokok PNS  golongan ruang II/a. Kemudian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari penghasilan tetap pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pidie, Mustafa enggan memberi keterangan dengan alasan belum pasti karena APBK masih dievaluasi Pemerintah Aceh dan Perbup juga belum ada. “Nanti kalau sudah ada Perbup, keterangan akan diberi langsung Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK)” kata Mustafa singkat.[Zamah Sari]