JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2020. Pasalnya, seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5% di 2019.

“Anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti tahun ini yaitu sebesar Rp368,6 triliun. Paling naik sedikit, biasanya PNS itu ada yang naik pangkat. Kemudian kalau ada mereka kenaikan tunjangan kinerja oleh reformasi birokrasi, itu bisa naik tapi tak banyak. Secara umum kita pertahankan anggarannya sama,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, di Jakarta, 16 Agustus 2019.

Dia menuturkan, ASN akan mendapat penghasilan dan insentif yang sama seperti yang sudah diterima tahun ini. Sama halnya juga untuk pensiunan.

“Jadi, minimal kebijakannya kita jaga sama. Dan dampak kenaikan gaji pokok, dia harus dapat kenaikan gaji pokok yang di 2020 sama,” kata dia.

Dia menambahkan, latar belakang pemerintah mengalokasikan anggaran yang sama untuk ASN adalah untuk mendorong memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat tanpa mengurangi hak. Menurutnya, bagi kementerian/lembaga yang memiliki prestasi bagus tetap akan diberi tambahan insentif.

“Kita menjaga komitmen menjaga reformasi birokrasi, supaya mereka memberikan yang lebih baik. Dan tentunya sejalan dengan kewajiban itu haknya juga kita jaga. Agar memacu motivasi. Namun ini adalah basic,” pungkas dia.

Reporter: Taufik Fajar.[]Sumber: okezone.com