JAKARTA – Garda Teuku Umar (Garda TU) mengajak seluruh masyarakat Aceh di perantauan untuk menggalang petisi dukungan guna mempertahankan Meuligoe Iskandar Muda, yang saat ini sedang dalam gugatan hukum Sutan Suryajaya. 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menggalang petisi mendukung mahasiswa yang sedang berjuang mempertahankan hak, harkat dan martabatnya,” ujar Sekretaris Jenderal Garda Teuku Umar Samsul B. Ibrahim, di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2016 siang.

Garda Teuku Umar (GTU) menggalang petisi sebagai bentuk respon terhadap kondisi sosial yang ada, dimana absennya Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan masalah yang saat ini menghantui mahasiswa Aceh di Yogyakarta tersebut. 

“Sekarang saatnya kita berbicara, merespon setiap masalah yang bisa mengganggu persatuan masyarakat Aceh di perantauan, sehingga tidak ada alasan untuk buang badan dan menonton saja apa yang sedang dialami oleh mahasiswa Aceh di sana,” ujar Samsul.

Sebagaimana diberitakan, saat ini sedang dalam proses gugatan yang dilakukan Sutan Suryajaya, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 346 meter. Tanah tersebut terletak di Jalan Poncowinata Kelurahan Cokrodiningratan Kecamatan Jetis Provinsi Yogyakarata.

Asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta, diperoleh setelah perang kemerdekaan RI berakhir pada 1949. Beberapa rumah tokoh Aceh kala itu dijadikan sebagai asrama pelajar dan mahasiswa asal Aceh, salah satunya adalah Asrama Meuligoe Iskandar Muda. Asrama ini dulunya diberi nama Asrama Taman Sultan Iskandar Muda, yang berada di Jalan Poncowinatan No. 6 Yogyakarta.

Pada tahun 1999, Sutan Suryajaya berhasil mengantungi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berbekal sertifikat ini, Sutan Suryajaya kemudian menggugat mahasiswa Aceh ke pengadilan. Sutan Suryajaya melalui kuasa hukumya juga menyampaikan somasi kepada mahasiswa di asrama tersebut untuk segera mengosongkan asrama. 

“Kami menghimbau, semua pihak siapa pun dia agar menahan diri, sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Samsul.
Samsul mengatakan, Garda Teuku Umar akan mengambil peran untuk membela kepentingan masyarakat Aceh di perantauan. 

“Kami siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum untuk mengadvokasi kasus tersebut. Jika saja ada rakyat Aceh yang coba diusik dan dizalimi oleh suatu kelompok, kita tidak akan tinggal diam. Kita akan turun untuk membantu, termasuk memberikan pendampingan hukum,” katanya.

Garda Teuku Umar sebagai organisasi masyarakat Aceh di perantauan mengimbau agar Pemerintah Aceh dapat duduk bersama kembali dengan dengan Pemerintah Provinsi Yogyakarta. Mereka meminta pemerintah untuk membahas pemasalahan tersebut secara konferehensif. 

“Termasuk meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan untuk membentuk tim khusus menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.[](bna)