BANDA ACEH – Salah seorang anggota Senat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Musri M.Sc, mempertanyakan alasan Rektor memberikan penghargaan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa kepada Adnan Ganto. Dia menilai pemberian gelar terhadap penasehat Menteri Pertahanan Indonesia tersebut kurang tepat.
“Ada SOP untuk memberikan gelar Doktor tersebut. Salah satunya, dia seseorang yang dia misalnya boleh (berkemampuan) dalam bidang seni, pengetahuan, budaya dan lain sebagainya yang seperti itu. Itu harus ada,” kata Musri saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Minggu, 7 Januari 2018.
Musri mempertanyakan keputusan Unsyiah memberikan gelar kepada Adnan Ganto tersebut. Pasalnya, dia selaku senat juga tidak pernah mendapat undangan rapat apapun terkait hal tersebut. Setelah itu, pengumuman mengenai penetapan gelar ini juga masih baru.
“Nah itu yang belum terjawab,” kata Musri.
Musri mengingat pertemuan terakhir para senat baru membahas dan mempertimbangkan siapa saja yang akan diberi gelar kehormatan. Wacana ini muncul dalam rangka ulang tahun Unsyiah lalu.
“Kalau tidak salah itu pada 8 Agustus 2017, kami diberi surat untuk rapat senat. Intinya salah satu di rapat itu membicarakan pertimbangan untuk pemberian gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa,” kata Musri.
“Pada saat itu, munculah pertanyaan, mengapa beliau, apa kontribusinya. Jadi (tidak lama setelah itu) tutup rapat. Ehh tiba-tiba sudah dikeluarin itu surat (pemberian gelar Doktor) yang tidak tahu kita. Rapatnya 8 Austus 2017, pengumumannya baru beberapa hari ini,” ujar Musri lagi.
Dia menilai pemberian gelar maupun penghargaan kepada seseorang dari sebuah universitas harus berdasarkan pertimbangan para senat. Meskipun demikian Musri mengakui di dalam statuta Unsyiah menyebutkan, rektor selaku pimpinan mempunyai hak prerogatif untuk memberikan gelar tersebut.
“Itu memang ada hak prerogatifnya itu. Memang di dalam statuta rektor berhak memberi gelar kepada seseorang, memberi penghargaan, tetapi dengan pertimbangan dan persetujuan senat, itu saja. Seharusnya di dalam rapat diputuskan, kalau tidak setuju, ya tidak diputuskan,” ujarnya.
Dia kembali mengulangi ketidaktahuannya terkait keputusan pemberian gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa kepada Adnan Ganto, meskipun surat undangan telah beredar. Prof Musri juga menegaskan tidak mengetahui kapan keputusan tersebut disepakati oleh para senat.
“Mengenai pemberian gelar ada diberitahukan, namun belum diputuskan. Tetapi dikatakan bahwa itu sudah dibahas, tapi tidak tahu kapan dibahasnya. Memang seharusnya, harus diketahui oleh seluruh senat,” katanya.[]




