BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023, Rabu, 15 Mei 2024. Tim penyidik juga menggeledah kantor penyedia pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut.

Pelaksana Tugas Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan Tim Jaksa Penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pendalaman atas penyimpangan guna pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap kasus tersebut. Hal itu sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

“Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor Badan Reintegrasi Aceh, selanjutnya di Kantor Penyedia lima penyedia pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah dimaksud,” kata Ali Rasab dalam rilisnya dikutip, Kamis (16/5).

Menurut Ali Rasab, atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Aceh terhadap satu boks kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik. “Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” ujarnya.

Baca juga: MaTA Desak Kejaksaan Ungkap Aliran Dana Kasus Bantuan Budidaya Ikan pada BRA.[](ril)