BANDA ACEH – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 7 Juli 2018 pagi, melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Banda Aceh. Tim KPK juga menggeledah rumah dua tersangka kasus korupsi lainnya, Hendri Yuzal, dan Teuku Syaiful Bahri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, selain di rumah Irwandi, penggeledahan dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh atau rumah dinas gubernur. Penggeledahan berlangung sejak pukul 10.00 WIB. Menurut dia, sebagian masih berjalan hingga saat ini.

“Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan di-update kembali. Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” kata Febri, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu sore.

Selain itu, lanjut Febri, mengacu pada pasal 12 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan, terhitung Jumat, 6 Juli 2018. Keempatnya, Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” ujar Febri.

Dia menambahkan, KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan tersebut. Menurutnya, yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Di mana, penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti. 

“Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu,” kata Febri.[]

Baca juga: Gubernur Aceh Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologi Penangkapan