LHOKSEUMAWE – Aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR) menggelar aksi damai untuk menyatakan sikap menolak PT Rencong Pulp and Peaper Industry (PT RPPI) dan segala kegiatan operasionalnya di Aceh Utara. Dalam aksi dilakukan di depan Taman Riyadah, Lhokseumawe, Kamis, 15 Agustus 2019, GEMPUR juga menuntut Pemerintah Aceh mencabut izin yang telah diberikan kepada PT RPPI.

Mulanya, mereka berkumpul di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Kamis pagi. Lalu mereka berjalan kaki menuju Tugu Rencong Simpang Kuta Blang untuk berorasi hingga aksi berlanjut di depan Taman Riyadah. Mereka juga melakukan penggalangan koin.

Koordinator GEMPUR, Musliadi Salidan, kepada portalsatu.com/, Kamis siang, mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan momentum dalam refleksi atau peringatan 14 Tahun MoU Helsinki. “Melalui aksi ini kita menyatakan menolak PT RPPI yang beroperasi di Aceh Utara. Kita juga melakukan penggalangan koin solidaritas bertujuan mengembalikan hutan, karena sangat memprihatinkan bagi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati yang ada di Aceh Utara khususnya,” ujar dia.

Menurut Musliadi, PT RPPI memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare atau 98 persen dari total area yang diusulkan seluas 10.541 hektare. Sisanya, kata dia, 157 hektare atau 1,5 persen masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan hutan tanaman.

Dia menambahkan, PT RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor: 522.51/569/2011 serta perubahan SK Nomor: 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan tetap diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

“Setelah upaya investigasi maka kita menemukan beberapa dampak buruk yang akan terjadi, seperti terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase. Karena area izin PT RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS tersebut yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara,” kata Musliadi.

Musliadi menyebutkan, selain kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk keperluan pertanian sawah. Setidaknya luas sawah irigasi di wilayah kedua DAS itu mencapai 17.288 hektare (Ha). Dengan rincian, DAS Krueng Pase memiliki sawah irigasi 8.325 Ha, serta DAS Krueng Mane 8.963 Ha. “Kemudian, hilang atau mengganggu habibat satwa liar dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa liar dalam area izin PT RPPI”.

“Bahkan (berpotensi) hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan nonkayu, hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI. Selanjutnya terjadi bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan IUPHHK–HTI PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi,” ungkap Musliadi.

Oleh sebab itu, kata Musliadi, pihaknya menolak PT RPPI dan segala kegiatan operasionalnya di Aceh Utara. GEMPUR meminta Pemerintah Aceh mencabut izin PT RPPI yang telah dikeluarkan pada tahun 2011 serta perubahannya karena terindikasi melanggar hukum.

“Kita meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh izin yang ada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara khususnya, dan Aceh pada umumnya,” ujar Musliadi.[]