BANDA ACEH – Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mendukung langkah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, jika memang ingin mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya dengan cara ini anggaran tidak terlalu lama terombang-ambing tanpa adanya kepastian yang jelas dasar penggunaannya.

“Kita mendukung di-Pergubkan karena memang sudah terlalu lama proses pembahasan, tapi belum selesai. Kalau begini terus kapan rakyat Aceh bisa menikmati uang yang menjadi haknya,” kata Askhalani, melalui rilis kepada awak media, Selasa, 27 Februari 2018.

Askhalani mengatakan langkah Pergub ini juga sudah masuk pada ambang batas waktu 60 hari kerja setelah R-APBA diserahkan kepada legislatif. Hal ini seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD, “dimana jika tidak ada persetujuan dengan legislatif, maka kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Aceh, bisa menyusun dan menetapkan APBA melalui Pergub.”

Menurutnya jika APBA 2018 disahkan secara tepat waktu, maka pencairan kegiatan termin 1 sudah bisa dilakukan. Selain itu, kata dia, proses tender dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja. 

“Namun kondisi hari ini telah merugikan publik serta pemerintah kabupaten/kota. Dan ini menjadi pelajaran bagi semua stakeholder agar tidak terulang lagi kedepannya,” katanya.

Askhalani menyebutkan APBA bukan hanya menampung kebutuhan provinsi, tetapi juga terdapat dana Otsus yang diperuntukkan kepada kabupaten/kota di Aceh. Hal ini pula yang memperkuat alasannya mendukung Pergub APBA agar tidak menghambat pembangunan daerah. 

“Pergub ini alternatif pembangunan di daerah, karena ada dana Otsus yang ditampung melalui APBA,” ujarnya.

Askhalani menyampaikan, Pergub  juga menjadi konseksuensi dalam memberikan kepastian hukum atau ruang proses pengesahan APBA 2018 yang jelas sudah terlambat. Ia menilai hal ini akan memberikan dampak terhadap lahirnya proses kerja yang cukup baik bagi masa depan eksekutif dan DPRA dalam melakukan pengawasan.

“Selain itu, penetapan APBA dengan Pergub memberi ruang partisipasi publik untuk mengawasi kerja-kerja pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Askhalani mengakui mekanisme pelaksanaan anggaran melalui qanun lebih efektif. Namun, jika proses pembahasan tersebut tidak memberikan kepastian, maka wajar jika eksekutif mengambil langkah Pergub.

“Apalagi pembahasan terlalu lama dilakukan namun tak kunjung selesai, Karena itu Pergub menjadi salah satu solusi saat ini agar anggaran bisa cepat direalisasikan. Jikapun menunggu pembahasan hingga pertengahan Maret juga belum tentu berhasil disahkan,” tuturnya. “Pergub ini juga menjadi solusinya untuk mempercepat implementasi terhadap kesejahteraan rakyat, serta untuk menghapus proyek-proyek yang berpotensi lahirnya pemberian fee,” kata Askhalani.[]