BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali merombak kabinet pada Senin, 4 April 2016 petang tadi. Ini merupakan kesekian kalinya mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Aceh di masa kepemimpinan Zaini Abdullah.
“Seringnya gonta-ganti kabinet mengidentifikasikan bahwa pemerintah Aceh adalah salah satu pemerintahan yang paling gemar dan terlalu keseringan melakukan rotasi dan perombakan kabinet. Tindakan gonta-ganti ini adalah sebuah sejarah baru dalam tubuh pemerintahan Aceh, dan sekaligus menjadi faktor dinamika baru yang belum pernah terjadi dalam kurun waktu 10 tahun pemerintahan sebelumnnya,” ujar Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 4 April 2016.
Dia menilai kerapnya pergantian kabinet menunjukkan Pemerintah Aceh belum mampu memberikan alternatif yang cukup dalam pelayanan publik. Ini turut mengidentifikasi adanya penempatan kepala SKPA yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas, yang mampu untuk mendukung percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan publik.
Berdasarkan catatan GeRAK Aceh sudah sembilan kali perombakan jabatan struktural dilakukan di masa kepemerintahan Zaini Abdullah sejak dilantik menjadi Gubernur Aceh pada 15 Juni 2012 lalu. Mutasi pertama dilakukan terhadap 422 pejabat pada 5 Februari 2013 lalu.
“Mulai dari menggantikan pejabat esselon II sampai dengan penempatan setingkat kabid dan kepala biro serta para assiten,” katanya.
Mutasi terakhir adalah perombakan dan perubahan pejabat baru di SKPA terjadi pada 23 Maret 2016. Saat itu sebanyak 172 pejabat Pemerintah Aceh diganti dari jabatannya.
Berdasarkan hasil kajian GeRAK Aceh ditemukan fakta yang cukup mencengangkan. Menurut Askhalani, rata-rata kepala dinas (SKPA) yang diganti (recall) paling lama bekerja sebanyak 6 sampai dengan 8 bulan.
“Dan jika dirata-ratakan bahwa pergantian di tubuh SKPA hampir dominan disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya soal ketidakharmonisan di tubuh Pemerintah Aceh,” katanya.
Faktor adanya pihak luar turut mempengaruhi kebijakan internal keputusan Pemerintah Aceh untuk memaksa Gubernur melakukan pergantian. Menurut Askhalani, adanya tekanan dari unsur lain merupakan bagian dari skenario menjelang Pemilukada.
“Yang paling miris adalah pergantian di tubuh SKPA bukan karena didasarkan pada aspek kinerja dan output yang dicapai dari program yang dijalankan, tetapi lebih banyak karena faktor ketidaksenangan terhadap SKPA, akibat tidak mengakomodir usulan yang diusulkan, khususnya terhadap kegiatan dan program yang dilaksanakan (pengadaan barang dan jasa),” ujarnya.
GeRAK Aceh juga menemukan fakta lain dalam fenomena mutasi pejabat di tubuh Pemerintah Aceh. Menurut Askhal, Pemerintah Aceh juga telah berupaya dan beritikat baik melakukan rotasi kabinet SKPA karena faktor kinerja.
“Tetapi hampir dapat dipastikan faktor kinerja dan output ini bukan merupakan dominan dari upaya dan cara yang telah ditempuh oleh pemerintahan Aceh dalam melakukan pergantian kabinet,” katanya.
Menurutnya upaya untuk mengukur kinerja dan output terhadap kepala SKPA hanya berlangsung sebanyak 20 persen. Sementara selebihnya banyak dipengaruhi oleh faktor lain.
“Disini sangat kelihatan kegamangan Gubernur Aceh bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh sangat berhubungan dengan aspek kepentingan politik menjelang Pemilukada tahun 2017, apalagi yang bersangkutan sudah dapat dipastikan mencalonkan diri dalam pemilu berikutnya,” katanya.[](bna)




