LHOKSEUMAWE – Di Aceh ternyata tidak hanya beroperasi para bandar, kurir, dan penikmat sabu. Kini terungkap, “pabrik” barang haram itupun ada di Aceh, tepatnya Aceh Utara. “Pabrik”—sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi sabu—itu telah digerebek oleh tim BNN Pusat.

Rumah itu berada dekat bangunan meunasah Desa Paloh Lada di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Meunasah di Aceh adalah tempat beribadah, termasuk pengajian, dan kegiatan musyawarah/mufakat masyarakat. “Pabrik” sabu itu pula letaknya di bibir Jalan Medan-Banda Aceh atau Jalan Negara.

“Kalau dari arah Lhokseumawe (timur) sebelah kiri lewat meunasah, rumah itu di samping meunasah. Kalau dari arah Banda Aceh (barat) sebelah kanan lewat SPBU sekitar 200 meter,” ujar Geuchik Paloh Lada Abdurrahman, S.Pd., diwawancarai portalsatu.com/ lewat telpon seluler,  Minggu, 14 Agustus 2016, petang.

Saat diwawancarai sekitar pukul 18.00 WIB, Abdurrahman mengaku baru saja tiba di rumahnya, setelah menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara (TKP), di “pabrik” sabu tersebut. Informasi yang ia terima dari tim BNN Pusat, penggerebekan “pabrik” sabu itu dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian atau 22.30 WIB, Abdurrahman datang ke lokasi itu lantaran dipanggil pihak penegak hukum untuk ikut menyaksikan proses yang dilakukan tim BNN Pusat. Di lokasi itu, kata dia, tampak pula Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dan jajarannya.

“Rumah itu (yang diduga dijadikan pabrik sabu) peninggalan orang tua ES (Edi Subhan) yang ditempati ES, umurnya sekitar 35 tahun,” kata Abdurrahman.

Selain Edi Subhan, tim BNN juga menangkap Muldani, warga asal Banda Aceh dalam “pabrik” sabu tersebut. Keduanya diduga tengah memproduksi barang haram itu. Setelah menangkap kedua tersangka saat penggerebekan pada Sabtu malam, tim penyidik BNN lantas menggelar olah TKP di rumah tersebut, Minggu, siang sampai petang.

(Baca juga: BNN Tangkap Dua Orang Dalam Pabrik Sabu di Aceh Utara)

Lantas, bagaimana reaksi Geuchik Abdurrahman saat mengetahui rumah salah seorang warganya—dekat bangunan meunasah yang letaknya di pinggir Jalan Negara—ternyata menjadi “pabrik” sabu? “Lon teukeujet (saya terkejut),” ucapnya.

Dia menjelaskan, sepengetahuan dirinya, Edi Subhan selama ini mengelola usaha doorsmeer (tempat pencucian kendaraan bermotor) di depan rumahnya. Usaha doorsmeer tersebut, kata Abdurrahman, sudah ada sejak Edi Subhan masih SMA. “Kesehariannya (Edi Subhan) dan pergaulannya, selama ini tampak biasa saja, tidak ada hal-hal yang mencolok,” kata Abdurrahman.

Itu sebabnya, Pak Geuchik—pemimpin pemerintahan Gampong/Desa Paloh Lada ini—mengaku terkejut ketika mengetahui rumah Edi Subhan digerebek tim BNN lantaran diduga menjadi tempat produksi sabu.

Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, Kompol Sudiharto mengatakan, pihaknya menyelidiki (lidik) keberadaan pabrik sabu di Aceh Utara sejak tiga bulan lalu. “Setelah kita selidiki kepastiannya (lokasi rumah yang menjadi pabrik sabu), tadi malam langsung kita lakukan penggerebekan,” ujar Sudiharto, Minggu, sore.

(Lihat pula: BNN Lidik Keberadaan Pabrik Sabu di Aceh Utara 3 Bulan)

“Menurut pengakuannya (tersangka), mereka baru pertama memproduksi (sabu), dan pabrik itu mampu memproduksi sabu sekitar 1 ons,” kata Sudiharto lagi.

(Baca juga: Pabrik di Aceh Utara Mampu Produksi 1 Ons Sabu?)

Rumah Edi Subhan yang diduga menjadi “pabrik” sabu itu, sejak siang sampai petang tadi didatangi ramai warga. Masyarakat menyaksikan tim penyidik BNN Pusat melakukan olah TKP. “Tapi (jarak tempat masyarakat berdiri dengan rumah itu) diberikan batas dengan mobil,” ujar salah seorang warga Kecamatan Dewantara.

Geuchik Abdurrahman berharap ke depan tidak ada lagi warganya yang terlibat kasus sabu. Sebab, barang haram itu, kata dia, dapat merusak generasi muda yang adalah penerus masa depan bangsa. Selain itu,ketika terlibat kasus sabu pastinya akan ditangkap aparat penegak hukum, sehingga ikut menyusahkan keluarga. Seperti Edi Subhan, kata Abdurrahman, istrinya baru saja melahirkan.[] (idg)