BANDA ACEH – Ditahannya mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) mengundang perhatian banyak pihak.

Salah satunya dari lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang menilai kasus ini baru menyentuh permukaannya saja, dan sama sekali belum menyingkap siapa aktor utamanya.

GeRAK Aceh yang melaporkan kasus tersebut ke KPK bersama MaTA dan ICW mengaku memiliki data yang cukup bahwa kasus tersebut masih memiliki aktor utama yang masih bebas.

“Ada aktor yang lebih besar dan diduga meraup untung lebih banyak,” ucap Koordinator GeRAK Aceh, Askalani, ketika dihubungi portalsatu.com, Kamis, 17 Maret 2016.

Ia juga mengatakan, jika kalangan pejabat Aceh akan banyak yang terseret dalam kasus tersebut. Ada beberapa nama yang menurut dia bakal diperiksa oleh KPK dalam waktu dekat. Ia juga sempat menyinggung Pj. Gubernur yang lama terindikasi kuat menjadi aktor dalam kasus tersebut. Namun, ia menolak memberikan nama dan inisial siapa orang yang dimaksud tersebut.

“Pj Gubernur yang lama, saya tak sebutkan nama, tapi dia terlibat dari mulai penyusunan anggaran sampai kontraktor pemenangan proyek,” kata Askalani.

Ruslan selaku mantan kepala BPKS diduga melakukan penggelembungan harga dan melakukan penunjukan langsung terhadap proyek pembangunan pelabuhan Sabang. Dalam hal ini Ruslan dianggap hanya aktor kelas menengah dan masih ada aktor utama di belakang kasus tersebut.

“Kasus ini tidak ada unsur politis jadi saya harapkan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata dia.

<!–StartFragment–>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ruslan Abdul Gani yang menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, Rabu, 16 Maret 2016.<!–EndFragment–>

KPK menahan Bupati Bener Meriah periode 2012-2017, Ruslan Abdul Gani, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011. Proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Sabang di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) tahun anggaran 2011 yang dibiayai oleh APBN, pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti dikutip dari Antara di gedung KPK Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.

Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Ruslan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP terhadap Ruslan.[](ihn)