ACEH BARAT – GeRAK Aceh Barat kembali membeberkan dugaan pelanggaran pelaksanaan tambang batubara di Aceh. Kali ini terkait lokasi bekas galian tambang batubara PT BEL di Desa Alue Buloeh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga tak direklamasi.
“Dalam investigasi, kami menemukan bahwa bekas galian tambang batubara PT BEL sama sekali tidak dilakukan reklamasi setelah dilakukan aktivitas tambang di Gampong (Desa) Alue Buloh yang awal operasinya pada 2008,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra, kepada portalsatu.com/, Minggu, 27 Mei 2018.
Menurut Edy, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Harusnya, ada upaya reklamasi, bukan ditinggal begitu saja. Saat ini, bekas galian Fit A tersebut berbentuk kawah dan tak terurus,” ujarnya.
Edy mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada DPRK Nagan Raya untuk ditindaklanjuti. Berkas dugaan pelanggaran pelaksanaan tambang oleh PT BEL sudah diterima oleh Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi.
“Besar harapan, DPRK bersama dengan Pemerintah Nagan Raya melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawabannya,” kata Edy.
Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil menghubungi pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.[]
Penulis: Rino Abonita



