BANDA ACEH – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 10 Agustus 2018, memeriksa Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf.
“KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana untuk suap dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Jumat sore.
Selain itu, lanjut Febri, hari ini Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) di Sabang. Penggeledahan dilakukan pukul 09.30 WIB hingga sore.
“Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dokumen terkait DOKA dan Aceh Marathon dari Kantor BPKS, Aceh,” kata Febri.
Sebelumnya, Kamis, 9 Agustus 2018, Tim Penyidik KPK memeriksa tiga saksi dari Kemendagri terkait kasus yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf tersebut. “Yakni, Indra Baskoro, selaku Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sumarsono, selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan M. Arduan Novianto, selaku Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri,” ujar Febri, Kamis sore.[]


