LHOKSEUMAWE – Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Malikussaleh, Wahyuddin Albra menilai larangan Gubernur Aceh untuk merekrut tenaga kontrak baru ke depan sangat beralasan.

“Sebenarnya kita harus menganalisis Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut, jika telah melebihi kapasitas memang sudah harus dihentikan. Kita tetap harus lebih melihat berapa kebutuhan yang diperlukan,” kata Wahyuddin ditemui portalsatu.com, Selasa, 5 Januari 2016, sore.

Menurutnya, yang bukan dari kalangan pemerintahan, kebutuhan tersebut hingga kini belum diketahui, tapi layaknya hal seperti itu perlu diaudit dahulu. “Harus audit manajemen namanya. Dalam hal itu, kita harus mengaudit karyawan, sejauh mana jobs desk-nya, berapa besar tugas-tugasnya, berikutnya baru ditentukan berapa kebutuhan tenaga kontrak tersebut,” ujarnya.

“Jadi SKPA dalam mengambil suatu kebijakan harus terlebih dahulu diawali dengan perencanaan audit manajemen, jangan selalu serta merta merekrut tenaga baru untuk ditempatkan di instansi yang mereka pimpin,” kata Wahyuddin lagi.

Setelah dilakukan audit manajemen, baru para SKPA dapat mengatakan instansinya itu kekurangan tenaga kontrak.

Wahyuddin menyebutkan dengan kekuasan gubernur sebagai top manajemen, pastinya sudah mengetahui apa yang perlu dilakukannya.

“Pak gubernur tentu sudah mengetahui serta mendapatkan masukan bahwa apa yang dilakukan saat ini beralasan dan diperlukan pemberhentian perekrutan sementara (tenaga kontrak) akibat sudah berlebihan,” katanya.

Karena itu, kata Wahyuddin, para kepala SKPA semua harus menaati, kecuali ada dari mereka yang mempunyai alasan tertentu untuk  merekrut tenaga baru.

“Intinya apa yang disebutkan gubernur tidak berlebihan,” kata Wahyuddin.

Menurut Wahyuddin, langkah gubernur sudah tepat, namun solusi ke depan lakukan dulu audit manajemennya, berapa besar tugas-tugas tenaga kontrak di SKPA, apakah sudah mencukupi atau tidak.

“Lalu langkah berikutnya, harusnya bawahan sudah bisa paham betul. Kalau ini telah diberhentikan berarti ada hal-hal yang memang sudah melebihi (dari kebutuhan),” katanya.

Menurutnya, jika ke depan ada SKPA yang menyatakan masih membutuhkan tenaga kontrak baru, harus ada data-data yang kuat. “Karena setiap penambahan SDM itu akan membebani APBA, honornya sudah tentu diambil dari sana,” katanya.[](tyb)