BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta kepada para pejabat eselon II yang telah dicopot pada 10 Maret 2017 agar mengembalikan aset Pemerintah Aceh. Mereka diberikan waktu untuk mengembalikan aset Pemerintah Aceh kepada pejabat baru selambat-lambatnya besok, 28 Maret 2017.
Pernyataan itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2017, hal pengembalian aset Pemerintah Aceh. Surat tersebut ditujukan kepada 20 pejabat eselon II yang dicopot saat mutasi pada 10 Maret 2017. Dari 20 pejabat eselon II itu, sebagian besar dimutasikan menjadi pelaksana di Setda Aceh atau sering disebut nonjob. Ada pula yang dikembalikan ke kampus atau universitas.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg 821 22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II), telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada 10 Maret 2017.
Berkenaan dengan hal di atas dan mengingat saat ini Saudara tidak lagi memangku jabatan Eselon II, maka kami harap kepada Saudara yang belum mengembalikan aset Pemerintah Aceh agar segera menyerahkan kepada pejabat baru selambat-lambatnya hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Saudara belum mengembalikan aset dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, demikian bunyi surat Gubernur Aceh itu.
Salah seorang pejabat eselon II yang dicopot saat mutasi 10 Maret 2017, Nasir Zalba mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga aset tersebut, karena merasa masih menjadi pejabat yang sah. “Mendagri dan DPRA sudah memutuskan bahwa kami adalah pejabat yang sah,” ucap Nasir Zalba.
Nasir Zalba mengaku sudah tahu perihal surat Gubernur Aceh itu. Namun, ia bersikeras memegang sikap DPRA dan Mendagri yang menyatakan pelantikan pejabat eselon II pada 10 Maret 2017 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Gubernur Aceh diminta agar tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang telah dilantik tersebut. Selain itu, Gubernur Aceh diminta meninjau kembali keputusannya tentang pengangkatan pejabat eselon II tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca: Soal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Isi Surat Kemendagri Kepada Gubernur Aceh)[]



