BANDA ACEH – DPR Aceh sepakat menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, dan Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna khusus di Gedung DPRA, Jumat, 20 April 2018.

Dalam Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 diatur bahwa ‘uqubat cambuk dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Padahal, selama ini hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh dilaksanakan di halaman masjid. Itulah sebabnya, ‘Pergub Cambuk’ itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk DPRA yang kini sepakat mengajukan gugatan.

Gugatan terhadap ‘Pergub Cambuk’ dan Pergub APBA 2018 akan didaftarkan oleh tim kuasa hukum DPRA ke Mahkamah Agung (MA). “Untuk Pergub APBA, judicial review atau uji materi,” kata Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin, dihubungi portalsatu.com/, Minggu, 22 April 2018.

Tgk. Muharuddin mengatakan, tindak lanjut hasil rapat khusus pada Jumat kemarin, pihaknya akan menggelar pertemuan untuk membahas hal-hal teknis, termasuk penunjukan tim kuasa hukum. “Ada rapat lanjutan dalam waktu dekat. Nantinya tim kuasa hukum akan menyiapkan draf. Setelah itu baru didaftarkan ke MA,” ujarnya.

Menurut Tgk. Muharuddin, hasil kajian DPRA bersama tim ahli, kedua pergub tersebut dinilai “melanggar ketentuan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Itulah sebabnya, DPRA akan mengajukan gugatan terhadap ‘Pergub Cambuk’ dan Pergub APBA ke MA untuk memperoleh kepastian hukum.

“(Permohonan uji materi terhadap Pergub APBA) ini tidak akan menghambat pelaksanaan kegiatan dalam APBA 2018. Sejauh belum ada putusan (terhadap uji materi), silakan APBA dijalankan,” kata Tgk. Muharuddin.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat merupakan turunan dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Pergub tersebut, kata dia, untuk memperkuat aturan dalam qanun. “Sebelum pergub tersebut ditetapkan, Pemerintah Aceh tentu saja sudah meminta masukan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat dan ahli agama,” ujar dia melalui telepon seluler, Minggu, 22 April 2018.

Menurut Saifullah Abdulgani, Pemerintah Aceh siap menghadapi langkah DPRA yang akan menggugat Pergub Nomor 5 Tahun 2018 dan permohonan uji materi terhadap Pergub Nomor 9 Tahun 2018. “Itu sah-sah saja. Itu positif-positif saja. Pemerintah Aceh tentu harus siap, karena ketika pergub itu dikeluarkan tentunya Pemerintah Aceh sudah punya landasan yang kuat,” katanya.

“(Langkah DPRA menempuh jalur hukum) itu menunjukkan lebih cerdas di mata publik dan di mata dunia daripada (menolak pergub dengan) tekanan massa. Kemarin itu adanya aksi penolakan (terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2018) dari kelompok tertentu karena sosialisasi yang belum optimal. Jadi, sambil menghadapi gugatan DPRA, Pemerintah Aceh akan terus mensosialisasikan Pergub Nomor 5 itu kepada masyarakat,” ujar Saifullah Abdulgani.[](idg)