BANDA ACEH – Praktisi Hukum, Said Atah, S.H., M.H., CPL., menilai sah-sah saja jika DPRA ingin menggugat Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat ('Pergub Cambuk'), dan Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018 ke Mahkamah Agung. Namun, DPRA harus dapat membuktikan, kedua pergub tersebut bertentangan dengan UU atau peraturan apa, sebagai dasar diajukan gugatan atau permohonan keberatan.
Dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Minggu, 22 April 2018, Said Atah mengatakan, secara hukum pembentukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tersebut merupakan kewenangan gubernur. Namun, kata dia, karena menyangkut dengan kepentingan pelaksanaan syariat Islam, yang merupakan salah satu kewenangan Provinsi Aceh, gubernur seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pihak MPU maupun ulama-ulama di Aceh, sebelum membentuk pergub tersebut.
“Saat ini yang menjadi permasalahan dan pertanyaan masyarakat, kenapa harus di Lembaga Permasyarakatan? Karena bagi masyarakat awam, secara sosiologis LP (Lapas) tempatnya untuk penjara atau tertutup. Di mana dan siapa yang menentukan ‘tempat terbuka’,” Said mempertanyakan.
Said menjelaskan, dalam sistem hukum di Indonesia, untuk membentuk peraturan perundang-undangan—dalam hal ini Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018—harus memenuhi tiga landasan, yaitu landasan yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis. “Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Landasan filosofis ialah landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. Landasan sosiologis yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat”.
Said menilai, secara analisa hukum, Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak secara matang mempertimbangkan landasan filosofis dan landasan sosiologis, tapi lebih mempertimbangkan landasan yuridis semata. Hal ini, kata dia, dapat terlihat dari lokasi pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, telah mengatur pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka.
“Artinya tidak menyebutkan di LP atau di halaman masjid. ‘Tempat terbuka’ dapat ditentukan di mana saja oleh pembuat pergub, dalam hal ini Gubernur Aceh. Namun secara filosofis dan sosiologis, ‘tempat terbuka’ dalam pelaksanaan hukuman cambuk adalah di halaman masjid,” ujar Said yang merupakan Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Advokat SATA Lawyers di Nagan Raya.
Menurut Said, seharusnya pembentukan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat hanya sebagai legalitas atau meneguhkan dasar hukum pelaksanaan hukuman cambuk yang selama ini sudah dilaksanakan di halaman masjid. “Dengan memperketat penjagaan agar tidak disaksikan oleh anak di bawah umur sebagaimana telah diatur dalam pasal 262 ayat (2) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” kata Magister Hukum Tata Negara lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Sementara terkait Pergub APBA 2018, Said mengatakan, jika melihat kondisi tidak adanya titik temu terkait pembahasan APBA 2018 antara DPRA dan Gubernur Aceh, maka secara hukum dengan dikeluarkan pergub sudah tepat. “Dan sebuah langkah berani, sehingga adanya kepastian hukum dan dasar hukum dalam proses roda pemerintahan dan pelaksanaan program-program pembangunan di Aceh,” ujar Said.
Gugatan ke MA
Said mengatakan, Pergub APBA 2018 dan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat merupakan produk hukum jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketetuan pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011, menyatakan, “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.
“Artinya, Pergub APBA 2018 dan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat termasuk objek untuk dapat dilakukan uji materiil atau permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung. Istilah yang tepatnya bukan ‘gugatan’, tapi “permohonan keberatan',” kata Said.
Terkait rencana DPRA atau anggota DPRA akan mengajukan permohonan keberatan atas kedua Pergub Aceh tersebut, Said menilai, secara normatif sah-sah saja dan dapat dilakukan. “Sepanjang DPRA atau anggota DPRA merasa hak-haknya dirugikan dengan berlakunya peraturan tersebut. Dan yang terpenting kajian hukumnya adalah dapat membuktikan undang-undang atau peraturan apa yang bertentanggan dengan kedua pergub tersebut sebagai dasar diajukannya permohonan keberatan,” ujar Said.[](rel)




