BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara lembaga sudah resmi menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mencabut beberapa pasal dalam UUPA. Gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 28 Agustus 2017 lalu.
Saat ini pihak DPRA sedang menunggu jadwal sidang. Namun sampai hari ini MK belum mengumumkan kapan sidang perdana bakal digelar.
“Sampai hari ini kita belum dapat kabar dari MK,” ucap Ketua Banleg DPRA, Abdullah Saleh, kepada portalsatu.com, Rabu, 6 September 2017.
Ia mengatakan pihak DPRA bakal mengget pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra untuk mendukung gugatan tetsebut. Yusril direncanakan akan menjadi saksi ahli dalam pekara itu.
“Rencananya kita akan ajak pak Yusril untuk menjadi saksi ahli,” kata Abdullah.
Salah satu pertimbangan DPRA melibatkan Yusril adalah karena sosok ini berkonstribusi dalam pembentukan UUPA. Saat itu Yusril menjabat sebagai Mentri Sekretaris Negara atau Mensesneg.
“Saat pembuatan UUPA saat itu pak Yusril sebagai Mensesneg, kalau tidak salah,” kata Abdullah.[]



