Akhir tahun 2015 lalu menjadi akhir pelarian seorang pejabat Simeulue yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah penanggulangan bencana. Mantan Kepala Pelaksana Harian Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simeulue berinisial MUL itu, menyerahkan diri pada Sabtu (26/12) dari incaran petugas kepolisian setempat sejak tahun 2012 lalu.
MUL masuk dalam DPO pihak Polres Simeulue karena diduga telah menyelewengkan sejumlah dana hibah senilai lebih Rp 3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. Dana tersebut diperuntukkan untuk kepentingan penanggulangan bencana yang kemudian diselewengkan secara berjamaah.
Setelah MUL ditangkap di Banda Aceh dan langsung diboyong ke Simeulue menggunakan pesawat udara. Bersama pihak kepolisan, MUL tiba di Bandara Lasikin, Simeulu sekitar pukul 16.50 WIB hari itu juga dan kawal ketat oleh 50 personel kepolisian.
“Kita lakukan pendekatan secara bertahap terhadap keluarga dekatnya, sebanyak tiga kali komunikasi, lalu kami bertemu dengannya di salah satu warkop di Banda Aceh,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Edi Bastaru, Rabu (6/1).
Kemudian pihak penyidik Polres Simeulue pun langsung melakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor dana hibah banjir tersebut. Alhasil, MUL pun langsung bernyanyi dan membeberkan sejumlah pejabat teras di Simeulue yang ikut menikmati uang haram tersebut.
Baik itu pejabat aktif, tokoh hingga pengurus partai politik ikut menerima aliran dana hibah itu. Sehingga korupsi dana bencana kian menggurita setelah semua fakta dibeberkan oleh MUL.
“Dari Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ada 7 nama yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana BPBD itu. Mereka ada yang pejabat aktif maupun mantan pejabat,” tegas Edi Bastari.
Edi pun berjanji akan mengusut dan memanggil sejumlah nama yang disebutkan itu untuk dilakukan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk menuntaskan setiap jengkal Tipikor di pulau lobster ini. “Kita sudah mengantongi nama-nama itu untuk dijajaki,” tegasnya.
Pejabat aktif dan mantan pejabat serta pengurus partai politik yang ikut menerima aliran itu masing-masing berinisial MAH yang diduga menerima dana senilai Rp 140 juta, YIA diduga menerima dana senilai Rp 80 juta, BDR diduga menerima dana senilai Rp 350 juta.
Lalu ada juga berinisial MA diduga menerima dana senilai Rp 100 juta, IAE diduga menerima dana senilai Rp 1.7 miliar, dan kemudian ZM yang diduga menerima dana senilai Rp 1 miliar. Sedangkan MUL sendiri diduga menerima dana senilai Rp 28.5 juta ditambah Rp 700 juta untuk mengurus proyek senilai Rp 100 miliar di Jakarta. Namun hingga kini proyek tersebut tidak ditemukan.
Kendati sudah membeberkan sejumlah nama yang ikut menerima aliran dana tersebut. Pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Penyidik tetap terus melakukan penyelidikan dan menggali informasi siapa lagi yang ikut menikmatinya. Alhasil, MUL kemudian kembali membeberkan sejumlah nama lainnya. Termasuk di antaranya mantan anak buahnya ikut menerima aliran uang haram tersebut.
“Hasil pemeriksaan lanjutan, MUL kembali menyebut 15 nama. Nama-nama ini ada yang berstatus PNS aktif, politisi aktif dan pengurus Parpol,” kata Edi Bastari.
Adapun 15 nama-nama itu masing-masing berinisial DL, NBK, MR, ZL, AR, SM, ZF, DE, LS, MAH, YI, AS, BD, MM, dan IB. Diperkirakan daftar nama-nama tersebut akan terus bertambah. “Nama-nama yang sudah disebutkan itu sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan di kepolisian,” jelas Kapolres Simeulue.
Dari tambahan 15 nama itu, total nama yang disebutkan MUL, kini berjumlah 22 nama yang masuk daftar yang diduga menikmati aliran dana bencana Kabupaten Simeulue.
Atas perbuatannya itu, MUL dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[] Sumber: merdeka.com

