Oleh Tgk. Andi Saputra*
Wajar kalau setiap aturan dari Pemerintahan Aceh, baik Qanun maupun Pergub serta turunannya menuai kontroversi dan bahkan di-bully anak-anak di Sosmed. Bagaimana tidak, hampir semua produk hukum dari Pemerintahan Aceh tidak dapat diberlakukan maksimal.
Terkesan lucu-lucuan bagi elite. Hingga ke tingkat Juknis semisal Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 450/21770 tentang 'Larangan mengadakan pengajian selain dari itiqad ahlussunnah waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi'iyah' pun terkesan asal jadi.
Jangankan poin 3, judulnya saja sudah membingungkan. Itiqad yang bersumber hukum mazhab fiqh? Aliran mana lagi ini?
Karena yang masyhur dan maklum bagi kami awam bahwa Tashauf, Tauhid dan Fiqh adalah tiga disiplin ilmu yang memiliki konsentrasi kajian berbeda. Mestinya juga tidak mengulang-ulang redaksi dalam surat teknis semisal SE.
Dijelaskan saja langsung itiqad ahlussunnah wal jamaah yang menjadi pedoman itu apa, dan dalam bermazhab fiqh juga harus bagaimana. Baru poin ketiganya soal larangan. Misal menggunakan frasa 'Diluar ketentuan poin 1 dan 2 dilarang di Aceh dsb'.
Pak Plt. Gubernur mestinya tidak hanya cerdas untuk pribadinya sendiri secara akademis namun juga mesti cerdik dan lihai mempercayakan orang cerdas pada tempatnya masing-masing. Jangan selalu beralasan 'salah ketik' seperti aturan dayah di awal kepemimpinan Irwandi-Nova.
Masyarakat awam seperti kami ini sudah lelah dengan tabi'at hubungan elite politik dengan rakyatnya seperti 'rakit pohon pisang' yang dipakai hanya sebagai perantara meraih kekuasaan.
Karena telah menjadi rahasia umum pula, akibat perseteruan kepentingan paca-Pemilu maka “ketika kampanye komunikator massa misalkan si 'A', begitu terpilih yang jadi Tenaga Ahli si 'B' yang tidak pernah kenal dan paham soalan yang ada di akar rumput” kerap terulang.
Seriuslah Pak Plt., kami sudah jenuh juga dengan sandiwara politik.
Kalau Bapak serius, kami sangat mengapresiasi, maka seriuslah!
Segenap Aswaja di Bumi Aceh ini bersama Bapak, sekali lagi, jika Pak Plt., serius.[]
*Tgk. Andi Saputra adalah Kepala KUA Kecamatan Nibong.






