ACEH BESAR – Muhammad Safwan (19), terpilih sebagai hafiz 30 juz dalam seleksi program Hafiz 30 Juz Termuda di Kabupaten Aceh Besar, diselenggarakan Dinas Syariat Islam setempat, di Permata Hati Convention Center, Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Minggu, 19 Agustus 2018.

Safwan yang merupakan alumnus MUQ Pagar Air asal Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya, menyisihkan 31 peserta lainnya dengan meraih nilai 88,50. 

Atas prestasi tersebut, santri yang pernah meraih juara musabaqah hafidz Al-Quran tingkat Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu mendapat uang pembinaan senilai Rp50 juta dari Pemkab Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali, mengatakan, program Hafidz 30 Juz tTermuda akan digelar setiap tahunnya dalam rangka memberikan penghargaan dan semangat kepada para pelajar di Aceh Besar, yang mampu menghafal Alquran hingga 30 juz. 

“Hanya satu peserta termuda yang mampu menghafal Alquran 30 juz, dan usianya di bawah 20 tahun yang akan dipilih,” kata Mawardi, dalam.siaran pers diterima portalsatu.com/, Senin, 20 Agustus 2018, malam.

Pemberian hadiah berupa uang tunai Rp50 juta kepada hafiz termuda yang terpilih tersebut, kata Mawardi, akan diserahkan pada Tahun Baru Islam. Hafiz tersebut nantinya juga akan dijadikan sebagai Duta Pelajar Qurani Aceh Besar.

Selain program tersebut, Pemerintah Aceh Besar berencana membuat program Satu Gampong Satu Hafidz, sepenuhnya dibiayai pemerintah. 

“Satu gampong harus lahir satu hafiz. Tahun ini di Kota Jantho akan membuka sekolah Tahafidz di Fauzul Kabir, nantinya akan dipilih satu orang satu desa mulai dari pendidikan SMP/MTs hingga SMA/MA. Program itu akan dimulai pada semester kedua tahun ini,” katanya.

Saat ini tim sudah melakukan seleksi ke tingkat kecamatan untuk memperoleh hafiz di setiap gampong. Direncakan pada tahun pertama sebanyak 200 orang. Mawardi menyebutkan, satu hafiz satu desa tersebut nanti akan dicari di sekolah-sekolah yang mewakili desa-desa hingga ke Pulo Aceh.

“Saat ini, di gampong sudah krisis imam, diharapkan dengan adanya satu hafiz di setiap gampong maka dapat terwakilkan. Bahkan hafiz tersebut direncakan akan dicetak menjadi ulama dan juga akan diberikan beasiswa hingga ke luar negeri,” ungkap Mawardi Ali.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini, S.Ag., menyebutkan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi hafiz termuda ada 31 orang. Dengan kriteria, bisa menghafal 30 juz, penduduk asli Aceh Besar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta akte kelahirannya Aceh Besar.

“Dari 31 peserta itu, paling terendah usia 14 tahun dan yang tertinggi 19 tahun,” ujar Carbaini.

Pada seleksi hafiz termuda Aceh Besar, sebut Carbaini, ada lima dewan juri yakni T. Mardhatillah, S.HI., M.H., selaku ketua dan anggota masing-masing Drs. M. Amin Husaini, M.A., Drs. Sualip Khamsin, Rayyan A. Hadi, S.HI., M.H., dan Sanaul Khair SHi, M.A. 

“Kelima dewan juri itu terdiri dari hakim Provinsi Aceh, Kabupatan Aceh Besar dan dewan hakim nasional,” ujar Carbaini.

Carbaini berharap kepada semua peserta, dan masyarakat Aceh Besar, agar program menghafal Alquran ini jangan dilihat dari segi hadiah yang diberikan. Akan tetapi hal ini sebagai bentuk pancingan semangat  untuk menghafal Alquran dalam mewujudkan masyarakat Aceh Besar sebagai insan qurani.[]