LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pemeriksaan setempat perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Sidang lapangan itu berlangsung di Rumah Sakit Arun, Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis, 2 November 2023.

Seperti diketahui, dalam perkara itu ada dua terdakwa yakni Hariadi (Direktur PT RSAL periode 2016-2023) dan Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe).

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Reny Widayanti, S.H., dan Muhamad Doni Sidik, S.H., M.H., Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hariadi, Teuku Nasrullah, S.H., dan PH terdakwa Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani, S.H.

Terdakwa Hariadi tidak dihadirkan ke RS Arun, sedangkan terdakwa Suaidi Yahya di rumahnya.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Usai majelis hakim membuka sidang, diperiksa sejumlah ruangan di RS Arun, di antaranya tempat resepsionis, Instalasi Gawat Darurat (IGD), ICU, instalasi laboratorium, ruang inap, perpustakaan, ruang keuangan, ruang NICU, ruang direktur, dan sejumlah peralatan medis yang menjadi perhatian dari majelis hakim.

Majelis hakim menskor sidang pada pukul 12.30 WIB. Kemudian dilanjutkan di rumah terdakwa Suaidi Yahya, yang sudah menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

PH terdakwa Hariadi, Teuku Nasrullah, kepada wartawan mengatakan sidang pemeriksaan setempat itu karena majelis hakim ingin mengetahui apakah di RS Arun ada perubahan keadaan antara sebelum dikelola Hariadi, dibandingkan setelah pengelolaannya di bawah Hariadi.

“Fakta yang diperoleh di lapangan terjadi perubahan yang luar biasa. Mulanya seperti ranjang besi hanya ada sekitar 80 ranjang dan sekarang (masa Hariadi) sudah ada 212 ranjang modern atau bisa secara otomatis,” ujarnya.

“Kita melihat juga peralatan-peralatan laboratorium ada terjadi perubahan, termasuk alat rontgen yang otomatis. Kemudian, terdapat sejumlah ruangan yang diubah menjadi sal (ruang inap pasien), termasuk koridor rumah sakit pun dibenahi oleh Hariadi. Semua itu, satu rupiah pun tidak ada dari PTPL atau tanpa bantuan dana dari Pemkot Lhokseumawe, semuanya dari hasil pengelolaan rumah sakit ini,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, tidak dihadirkan terdakwa Hariadi ke persidangan lapangan karena masih dalam tahanan di Banda Aceh. “Untuk dibawa ke sini (RS Arun) dari Banda Aceh barangkali harus ada pengamanan khusus, lagi pula perjalanan jauh. Namun, saya sendiri sudah mewakili beliau dalam persidangan hari ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022 dengan terdakwa Suaidi Yahya dan Hariadi, Senin, 25 September 2023. Untuk Suaidi Yahya, hari itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU diundur setelah majelis hakim lewat medium zoom melihat kondisi terdakwa terbaring lemah di Ruangan HCU RSUDZA Banda Aceh.

Dakwaan JPU untuk terdakwa Suaidi akhirnya dibacakan dalam sidang, Senin (23/10). Saat itu, Suaidi hadir ke ruang sidang menggunakan kursi roda. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan PH terdakwa agar Suaidi menjadi tahanan kota lantaran belum bisa mandiri di Lapas akibat faktor kesehatan.

Suaidi mengikuti sidang berikutnya secara virtual dari rumahnya di Lhokseumawe terkait agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh JPU.

Sedangkan dakwan JPU terhadap terdakwa Hariadi dibacakan dalam sidang, Senin (25/9). Lalu, terdakwa membacakan eksepsi pada sidang, Kamis (5/10). JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada sidang, Kamis (12/10). Majelis hakim membacakan putusan sela, Kamis (19/10). Selanjutnya, sejak Senin (23/10), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari JPU.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe atas permintaan Jaksa Penyidik diketahui kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi itu Rp44,9 miliar.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, hingga 29 Agustus 2023, penyidik telah menyita pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut Rp10,62 miliar lebih.[](nsy)