LHOKSEUMAWE Komisi E DPRK Aceh Utara akan menyampaikan rekomendasi tentang status Akademi Kesehatan (Akkes) melalui rapat paripurna di gedung dewan, Selasa, 25 April 2017, sore.
Sesuai hasil Banmus (Badan Musyawarah DPRK) kemarin, hari ini disampaikan rekomendasi Komisi E tentang Akkes, ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthaleb alias Taliban kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Selasa siang.
Baca: Didemo Mahasiswa Akkes, Cek Mad: Belum Saya Lihat Surat
Berdasarkan jadwal ditetapkan Banmus DPRK, mulanya digelar rapat paripurna tentang pengesahan Qanun Izin Gangguan (HO), sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, acara pelepasan aset daerah untuk Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara. Aset berupa tanah untuk jalan kantor Kemenag, kata Taliban.
Berikutnya, rapat paripurna DPRK tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBK tahun 2016 oleh Bupati Aceh Utara, Selasa sore. Di sela-sela penyampaian LKPJ Bupati, dilaksanakan penyampaian rekomendasi Komisi E tentang Akkes, ujar Taliban.
Baca juga: Ulama: Kita Sesalkan Jika Bupati Tutup Akkes Aceh Utara
Sebelumnya, Komisi E DPRK sudah mengadakan pertemuan dengan mahasiswa Akkes dan manajemen kampus milik Pemerintah Aceh Utara tersebut. Selain itu, rapat kerja Komisi E dengan Plt. Sekda Aceh Utara dihadiri perwakilan Akkes, Unimal, MPD, MPU, dan MAA setempat.
Pertemuan tersebut membahas status Akkes Aceh Utara ke depan, menindaklanjuti ketentuan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam surat tanggal 17 Februari 2017, Mendagri memberikan empat pilihan kepada Pemerintah Aceh Utara tentang status Akkes. Pertama, bergabung dengan Kemenristek Dikti RI (Politeknik Negeri Lhokseumawe atau Universitas Malikussaleh). Kedua, bergabung dengan Kemenkes RI. Ketiga, mengubah status akademi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Keempat, menutup kampus tersebut.[](idg)

