SIGLI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie, Selasa, 4 Oktober 2016, menggelar rapat pleno terkait dugaan adanya dokumen palsu yang digunakan salah seorang bakal calon bupati.
Sebelum rapat pleno itu digelar, Panwaslih Pidie selama beberapa hari telah melakukan verifikasi dan penelitian atas laporan terhadap bakal calon Bupati Pidie Roni Ahmad (Abusyik) yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap keabsahan dokumen Roni Ahmad, dan tadi kami plenokan, dia diduga melanggar aturan pilkada, kata Said Husen kepada portalsatu.com Selasa, 4 Oktober 2016.
Hasil rapat pleno tersebut, kata Said Husen, Roni Ahmad diduga telah melanggar UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 yang diperbaiki menyangkut pasal 115 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015.
Said Husen menyebut hasil pleno Panwaslih tersebut langsung diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polres Pidie.
Menurut Said, persoalan sah atau tidaknya ijazah yang dimiliki Roni Ahmad itu di luar kewenangan Panwaslih. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada Gakkumdu yang berwenang memeriksa jika terjadi dugaan tindak pidana pilkada.
Said menjelaskan, Panwaslih sudah melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan kaolisi partai terhadap indikasi salah seorang bakal calon Bupati Pidie jalur perseorangan diduga menggunakan dokumen palsu. Laporan tersebut diterima Panwaslih Pidie, Kamis, 29 September 2016.
Kita wajib menindaklanjuti jika ada laporan masuk terhadap pelanggaran tahapan pilkada, termasuk memanggil saksi pelapor dan terlapor serta memerikasa barang bukti dan alat bukti, ujar Ketua Panwaslih Pidie itu.
Sebelumnya, Abusyik, Senin, 3 Oktober 2016, mengatakan, ia dapat membuktikan dari dokumen akte lahir, kartu keluarga dan buku nikah dirinya bernama Roni Ahmad. Menurut dia, memang awalnya pada ijazah MIN dirinya bernama Elfinur, tapi kemudian diganti menjadi Roni Ahmad. Pergantian nama itu dilakukan saat Aceh masih bergolak dengan konflik. Bahkan, kata dia, pergantian nama itu dilakukan melalui proses legal di Pengadilan Negeri Sigli.
Saya juga mengantongi ijazah Tsanawiyah dan Aliyah yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan Islam Dayah Assabul Yamin dan ijazah itu asli, ujar Abusyik yang mengaku tidak gentar menghadapi proses itu hingga ke ranah hukum.[]




