LHOKSEUMAWE – Agustiar, salah seorang peserta seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023, melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRK setempat terkait hasil perekrutan tersebut. Tembusan surat keberatan itu dikirimkan kepada Bupati Aceh Utara, KIP Aceh dan KPU RI.

Agustiar melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Selasa, 26 Juni 2018, mengatakan, ada dua hal yang membuatnya keberatan terhadap hasil perekrutan calon anggota KIP Aceh Utara. Pertama, salah seorang calon anggota KIP yang dinyatakan lulus hasil rapat pleno Komisi A DPRK Aceh Utara, diduga dari unsur PNS yang belum memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Agustiar mempertanyakan nilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP hasil rapat pleno Komisi A, sehingga dirinya tidak masuk dalam lima besar.

Menurut Agustiar, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pada bagian persyaratan atau pasal 9, tidak dijelaskan tentang calon anggota KIP yang berasal dari PNS harus melampirkan surat izin dari atasan. Namun, kata dia, perekrutan calon anggota KIP Aceh Utara oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, mencantumkan persyaratan tersebut. Dalam proses seleksi itu, kata dia, juga ditambah tes psikologi dan pembuatan makalah terkait kepemiluan serta presentasi di depan sesama peserta seleksi calon anggota KIP.

“Jadi, saya melihat, kalau perekrutan calon KIP Aceh Utara lebih merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2018, tentang seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,” ujar Agustiar.

Agustiar menyebutkan, terkait calon dari unsur PNS, pada BAB II tentang Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dalam pasal 19 ayat (1) PKPU tersebut, dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan, di antaranya pada huruf J, “Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi”.

Namun, kata Agustiar, salah seorang calon anggota KIP diduga dari unsur PNS yang dinyatakan lulus oleh Komisi A DPRK Aceh Utara, tidak melampirkan surat izin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, saat mendaftar. Calon tersebut hanya melampirkan surat izin dari Kepala Puskesmas tempat dia bekerja.

“Padahal sesuai PKPU, surat rekomendasi harus dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Ini bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada BAB I, Ketentuan Umum, pasal 1, ayat (5),” kata Agustiar.

Agustiar juga memperoleh informasi bahwa hasil pleno Komisi A diduga menggabungkan nilai uji kelayakan dan kepatutan dengan nilai dari Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan. Dia menilai hal itu aneh dan mencurigakan.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, sampai saat ini DPRK Aceh Utara belum menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan sidang paripurna penetapan calon anggota KIP 2018-2023. Padahal, Komisi A DPRK Aceh Utara sudah mengumumkan hasil rapat pleno tentang lima calon anggota KIP dinyatakan lulus dan lima cadangan, akhir pekan pertama Juni 2018.

“Rencana rapat Banmus hari Jumat ini. Setelah rapat Banmus baru diketahui jadwal paripurna itu,” kata Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, Selasa, 26 Juni 2018.[](rel)