MEULABOH – Peneliti Pemilu dan Demokrasi, Teuku Harist Muzani, S.H., menilai kuota caleg 120 persen yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal, tidak merujuk kepada aturan manapun.
“Rujukan kuota caleg 120 persen bagi parnas (partai politik nasional) hingga kini tidak ada dasar pedomannya. Kalau KPU mengakomodir ketentuan 120 persen bagi calon legislatif parlok (partai politik lokal), maka bagaimana dengan parnas? Bukankah dalam pemilu harus ada prinsip kesetaraan dan keadilan,” ujar Teuku Harist Muzani kepada portalsatu.com/, Selasa, 26 Juni 2018, siang.
Teuku Haris Muzani menjelaskan itu saat diminta tanggapannya soal adanya sejumlah parpol di Aceh yang keberatan dengan surat KPU RI terkait kuota bacaleg maksimal 100 persen. Menurut mahasiswa pascasarjana konsentrasi tata kelola pemilu Universitas Padjajaran Bandung ini, di dalam UUPA tidak diatur mengenai kuota caleg 120 persen.
“Sedangkan di Qanun Nomor 3 Tahun 2008, jelas, spesifik diatur 120 persen untuk parlok. Mau ambil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga tidak bisa. Karena di undang-undang itu, jelas, maksimal 100 persen dari daerah pemilihan yang bersangkutan,” jelasnya.
Haris Muzani menilai, pada dasarnya surat KPU RI Nomor: 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 terkait kuota caleg DPR kabupaten/kota tersebut, untuk mengakomodir prinsip kesetaraan dan keadilan di antara peserta pemilu di Aceh.
“Tidak tepat juga dikatakan 120 persen itu kekhususan, karena hal itu tidak diatur dalam UUPA. Seharusnya, ketika Pemilu 2014, Qanun Nomor 3 Tahun 2008 direvisi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,” ujarnya.
Untuk diketahui, surat diteken Ketua KPU, Arief Budiman, Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh itu ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Poin/angka 1 dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.
Angka 2 surat itu berbunyi, “Mengingat bahwa tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tersebut, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh”.
Angka 3 berbunyi, “KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh”.[]
Baca juga:
Kata Ketua KIP Aceh Barat Soal Surat KPU Terkait Kuota Caleg Maksimal 100 Persen
TA Khalid: KPU Pangkas Kekhususan Aceh
Partai Aceh Tolak Kuota Bakal Caleg 100 Persen
Tolak Kuota Caleg 100 Persen, DPW PNA Minta Gubernur dan DPRA Surati KIP





