LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKPPP) menyurati Pimpinan KFC Lhokseumawe terkait hasil pengujian sampel daging ayam di restoran cepat saji itu yang dikeluarkan Balai Veteriner Medan.
Dalam surat Nomor: 524/460, tanggal 10 Mei 2022, sifat: penting itu disebutkan bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium oleh Balai Veteriner Medan pada sampel daging ayam usaha restaurant cepat saji KFC Lhokseumawe, ditemukan beberapa jenis bakteri seperti e.coli,sp, salmonella,sp, dan staphylococcus,sp, yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya antara lain: sakit kepala, mual, muntah diare dan typus (hasil uji laboratorium terlampir). Sehingga Tim Ahli Kesehatan dan Laboratorium Balai Veteriner Medan berkesimpulan bahwa daging ayam yang tercemar bakteri tersebut tidak layak dikonsumsi”.
“Berkenaan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan bahwa diharapkan kepada saudara untuk memperbaiki sanitasi dan higienitas sarana dan prasarana pada restaurant cepat saji sesuai dengan prosedur dan tata kelola yang berlaku,” bunyi surat yang diteken Kepala DKPPP Lhokseumawe, Ir. Mehrabsyah, M.M.
Mehrabsyah dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 12 Mei 2022 malam, membenarkan pihaknya sudah menyurati Pimpinan KFC Lhokseumawe terkait hal tersebut.
Sebelumnya, DKPPP Lhokseumawe menerima hasil uji laboratorium itu dari Balai Veteriner Medan pada akhir April 2022.
Manajer KFC Cabang Lhokseumawen, Hari Pratama, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 13 Mei 2022, mengatakan pihaknya menerima surat dari DKPPP Lhokseumawe itu pada Kamis (12/5), sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengaku belum dapat menanggapi isi surat dari DKPPP tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat. Intinya kita belum bisa memberikan klarifikasi dari isi surat itu, masih menunggu arahan pihak manajemen kita,” kata Hari Pratama.[]