SIGLI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menciduk pria berinisial BS (49), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, saat menunggu bus jurusan Banda Aceh – Medan, di depan Pasar Lueng Putu, Pidie Jaya, Rabu, 23 Oktober 2019, sekira pukul 15:30 WIB. Bersama BS, polisi mengamankan sabu 2 kilogram.
Kasatres Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, Jumat, 25 Oktober 2019, mengatakan, penangkapan tersangka beserta barang haram itu berawal dari informasi masyarakat bahwa BS membawa sabu dengan sepeda motor menuju arah Pijay. “Dari laporan itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari belakang hingga ke Pasar Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru,” kata Yusra.
Setiba di pasar itu, lanjut Yusra, petugas langsung mencegat BS yang diduga sedang menunggu bus hendak membawa sabu ke Medan. “Begitu digeledah, dalam tas tersangka ditemukan dua bungkusan plastik berisi sabu dengan berat 2 kilogram,” ungkapnya.
Menurut Yusra, pengakuan BS barang haram itu diambil dari seseorang di kawasan SPBU Mali, Kecamatan Sakti, Pidie. Bahkan, sabu itu sempat disimpan di dalam kandang ayam di rumah BS. “Sabu itu rencana mau diantar tersangka ke Medan, tapi keburu ditangkap,” kata Kasatres Narkoba itu.
“Kita terus melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka untuk membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika. Tersangka SB sebagai kurir sabu dijerat dengan UU tentang Narkotika yang acaman hukuman maksimal seumur hidup,” imbuh Yusra.[]
Penulis: Zamah Sari


