BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan belum membayar tagihan klaim kepada sejumlah rumah sakit di Aceh jatah Juni-Oktober 2019.

Salah satunya Rumah Saki Umum Daerah Cut Meutia (RSUDCM) di Lhokseumawe. Karena BPJS Kesehatan belum mencairkan tagihan klaim, RSUDCM itu belum membayar uang jasa tenaga medis dan terutang biaya operasional, obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP). Untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara itu terpaksa berutang kepada pihak ketiga.

“Untuk saat ini kondisi rumah sakit sangat terasa, sebab pihak BPJS Kesehatan sejak bulan Juni hingga Oktober ini, belum membayar klaim rumah sakit. Sudah kita ajukan tagihan klaim tiap bulan, tapi belum cair. Sehingga kondisi rumah sakit ini mulai terasa beban karena ada yang terutang yang harus segera dibayar,” kata Saiful, S.Sos., Humas RSUDCM, dihubungi melalui telepon seluler, Jumat, 25 Oktober 2019.

Saiful menjelaskan, meskipun rumah sakit terlilit utang kepada pihak ketiga lantaran tagihan klaim belum dicairkan BPJS Kesehatan, tapi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan Ramud, menyayangkan BPJS Kesehatan belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar tagihan klaim kepada sejumlah rumah sakit di Aceh. Padahal, kata dia, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran cukup besar melalui kontrak kerja dengan BPJS Kesehatan bersumber dari APBA 2019.  

“Ternyata pihak BPJS Kesehatan tak bisa mengelola anggaran yang telah dikucur, ini sangat kita sayangkan,” ujar Yahdi Hasan, Jumat, 25 Oktober 2019.

Yahdi Hasan meminta BPJS Kesehatan segera mencairkan tagihan klaim jatah Juni-Oktober 2019 kepada rumah sakit. Pasalnya, pihak rumah sakit butuh dana untuk kelancaran operasional dalam melayani masyarakat atau pasien. “Ini menyangkut dengan manusia. Jadi, BPJS tak boleh main-main, harus mencari solusi yang tepat,” tegasnya.

Dia merasa khawatir akibat belum dibayarnya tagihan klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit akan berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan. “Kita takutkan akan berimbas kepada tingkat pelayanan,” kata Yahdi Hasan.

Yahdi Hasan menambahkan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan telah mengikat kerja sama program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Dari total 5,4 juta (penduduk Aceh), ada 42 persen peserta penerima iuran yang didanai melalui APBN dan 39 persen didanai APBA. Setelah itu 12 persen dari Pegawai Negeri Sipil, 3 persen dari bukan pekerja, 3 persen dari pekerja penerima upah dari golongan swasta dan 1 persen dari peserta mandiri. Kontrak Pemerintah Aceh dengan BPJS yang telah di-SK-kan oleh Plt. Gubernur tahun 2019 berjumlah Rp589.901.976.00,” ungkap Yahdi Hasan.

Sejauh ini portalsatu.com/ belum memperoleh penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan terkait belum dicairkan tagihan klaim rumah sakit di Aceh.[]

Penulis: Khairul Anwar