LHOKSUKON – Sebuah benda yang diduga mortir ditemukan nelayan saat hendak mencari ikan di kawasan pantai Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Semalam, benda itu telah diamankan tim Jibom Brimob Jeulikat.
“Benda itu ditemukan Dedi Saputra, 22 tahun, nelayan setempat. Pasca temuan, Dedi melaporkannya kepada anggota yang sedang patroli di lokasi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin, Rabu, 24 Januari 2018.
Jafaruddin mengatakan pihak kepolisian langsung memasang police line di lokasi agar masyarakat tidak mendekati benda berlabel PT. Pindad tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Jibom tiba pukul 21.25 WIB dan mengevakuasi benda tersebut. Saat ini benda yang diduga mortir itu sudah diamankan ke markas Brimob Jeulikat,” kata AKP M Jafaruddin.[]


