LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pelaku dugaan pencurian dan pembakaran di Toko Mas Asia, Jalan Perdagangan Kota Lhokseumawe, Selasa, 23 Juni 2026.

Pelaku berinisial MR (29), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diduga membakar area lantai dua toko itu saat aksinya dipergoki warga dan pemilik toko. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Lhokseumawe tidak lama usai peristiwa tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, saat konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026, mengatakan pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Banda Sakti. Peristiwa itu bermula pada Selasa (23/6) sekitar pukul 08.00 WIB ketika seorang saksi melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di bagian atap Toko Mas Asia.

Menyadari adanya indikasi tindak kejahatan, saksi itu langsung menghubungi Agus Nur (58) yang bekerja di toko tersebut. Lalu, Agus bersama pemilik toko, H. Mawardi (64) mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa bagian dalam bangunan, mereka menemukan plafon kayu di lantai dua telah jebol dan dari lubang tersebut tampak satu kain sarung terjulur ke bawah.

“Kecurigaan semakin kuat ketika kain sarung itu ditarik dari bawah. Saat itulah terjadi aksi tarik-menarik antara saksi dengan seseorang (MR) yang ternyata bersembunyi di atas plafon. Merasa aksinya telah diketahui, pelaku diduga panik,” ungkap Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres AKP Bustani.

Kemudian, lanjut Ahzan, MR menyiram kain sarung itu menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang ada di lantai dua toko. Bahan bakar itu sehari-hari digunakan pemilik toko sebagai bahan pompa las emas. “Setelah menyiramkan Pertalite, pelaku langsung menyulut api menggunakan korek,” ujarnya.

Akibatnya, kata Ahzan, api dengan cepat membesar dan membakar sejumlah barang di lantai dua termasuk kasur, dinding bangunan, alat kerja, serta tabung pembersih emas. Kobaran api sempat merambat ke dinding toko di samping Toko Mas Asia.

Setelah membakar toko itu, pelaku berupaya melarikan diri dengan menyeberangi atap bangunan dan melompat ke arah toko jahit di bagian belakang. Namun, saat upaya pelarian, MR terjatuh setelah menjebol plafon toko jahit tersebut.

“Tim Satreskrim bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan warga setempat, pelaku berhasil dikepung dan diamankan hanya dalam waktu sekitar tiga menit setelah kejadian. Sedangkan armada pemadam kebakaran datang dengan cepat dan berhasil memadamkan kobaran api di lantai dua, sehingga tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan toko,” ujar Ahzan.

Menurut Ahzan, akibat kejadian itu pemilik Toko Mas Asia mengalami kerugian material sekitar Rp150 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Ahzan, tersangka masuk ke dalam toko tersebut dengan cara memanjat bagian samping ruko. “Setelah itu, MR mencungkil seng menggunakan tangan kosong dan melubangi plafon untuk masuk ke area toko,” ungkapnya.

Menurut Ahzan, awalnya tersangka berniat untuk melakukan pencurian perhiasan emas. Namun karena aksinya diketahui pekerja toko, sehingga pelaku panik hingga berujung pembakaran. “Tetapi tersangka MR belum sempat menguasai atau mengambil perhiasan emas yang berada di dalam toko, karena lebih dulu diketahui oleh penjaga toko tersebut”.

Ahzan menyebut dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun terkait dengan aksi pelaku. Di antaranya, satu kain sarung yang digunakan sebagai sumbu pembakaran, satu korek api gas, satu sajadah yang terbakar, berkas bon atau kwitansi yang hangus terbakar. Selanjutnya, dua botol air mineral berisi BBM jenis Pertalite, satu batang kayu bekas bangunan yang terbakar, dua keping papan lantai yang terbakar dari lokasi kejadian, dan satu sepeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dan pembakaran, yaitu Pasal 308 juncto (jo) Pasal 477 jo Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka MR terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.[]