BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang berhasil menghentikan penuntutan lima kasus melalui upaya Restorative Justice (RJ), penghentian penuntutan melalui RJ dianggap sangat tepat karena bisa menguranggi belanja negara dan banyak manfaat lainya.

Pernyataan itu disampaikan H. Ibnu Hasim Wakil Ketua DPRK Gayo Lues dari Partai Demokrat,  Jum’at,  22 Juli 2022, katanya,  dengan diterapkanya penaganan penyelesaian perkara melalui RJ,  upaya damai di tengah masyarakat dapat diperdayakan sesuai adat istiadat yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui,  hukum adat di Gayo Lues adalah mengutamakan unsur kekeluargaan melalui perdamaian, dan dengan perdamaian tentu diharapkan masyarakat yang pernah berseteru bisa kembali hidup rukun yang pada giliranya, ketentraman dan keamanan dapat tercipta,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Mantan Bupati Gayo Lues Dua Periode itu juga berharap, program penyelesaian perkara melalui RJ mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah di masa mendatang berupa fasilitas pendukung, sehingga peran serta Pemda dalam segala lini bisa terwujud.

“Selain upaya damai yang dilakuka pihak Kejakasaan melalui RJ, kita juga berharap agar program Polmas yang pernah diterapkan Polres Gayo Lues saat kepemimpinan saya dulu perlu digalakan kembali, karena program Polmas juga dulu pernah menagani dan menyelesaikan 18 kasus ringan yang dapat diselesaikan melalui pemangku adat kampung yang disebut dengan Jema Opat,” jelasnya.

Program itu kata Ibnu Hasim sangatlah baik,  karena di samping menyelesaikan perkara secara damai juga akan mempererat hubungan kerja sama bidang penegakan hukum antara kepolisian melalui Babinkantibmas dan pemangku adat Kampung atau Jema Opat (Pengulu,  Urang Tue, Pegawe (Imam), dan para tokoh masyarakat.

Di samping manfaat program di atas katanya, penghentian perkara melalui perdamaian juga bermanfaat terhadap penghematan belanja negara, hal ini dapat dipastikan bila perkara dilakukan melalui jalur hukum tentu akan membebani biaya makan minum,  obat-obatan dan biaya lainya di rumah tahanan.[]