BANDA ACEH – Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menilai perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

Taqwaddin menyampaikan itu saat tampil sebagai salah seorang narasumber Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat, diselenggarakan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam acara yang dihadiri Hakim Tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh itu, Taqwaddin memaparkan materi “Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah”.

“Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan hakim. Bahkan ada MS yang hakimnya hanya dua orang. Karena inilah, dan didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh,” ujar Taqwaddin.

Terkait Restorative Justice, Taqwaddin menjelaskan sebetulnya hal ini sudah lama dipraktekkan dan menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat. Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang di dalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat.

“Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini,” ungkap Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, Restorative Justice adalah suatu proses dengan melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan konkret. Tugas utama hakim adalah mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkret. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian.

Langkah untuk mewujudkan keadilan konkret bisa ditempuh melalui litigasi atau non-litigasi, baik berupa mediasi, rekonsialiasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

“Inti dari restorasi itu adalah pemulihan, yang dalam terminologi Hukum Adat Aceh adalah peujroh. Hukum peujroh ini adalah budaya Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah,” tutur Taqwaddin.

“Hemat saya, tambahan Hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya,” ungkap Taqwaddin yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Merespons saran Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh, Dr. Munir, mendukung usulan tersebut, dan menyatakan ada beberapa MS Kabupaten Kota yang jumlah hakimnya sangat minim sehingga menghambat proses mewujudkan keadilan.

“Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA,” ujar Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.[](ril)